- Lebaran 2026, IPC TPK Berangkatkan 500 Pemudik Tujuan Semarang
- Dorong Pertumbuhan Industri, Pelindo Tambah 4 Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang
- Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026, Dirut: Tradisi Satukan Bangsa
- Penyesuaian Sistem Gate Pass Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal
- Edan! H-7 Lebaran Merak-Bakauheni Ditempuh 5 Jam, Buka Puasa Cuma Minum Air
- Ini Langkah Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas
- Pesantren Kilat di Kapal Perang TNI AL Selesai, Ratusan Pelajar Peroleh Ilmu Agama dan Perkuat Karakter
- Setahun Danantara Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Tata Kelola Jangka Panjang
- Mudik Nyaman Bersama PELNI, 1.230 Pemudik Naik Kapal Gratis Balikpapan-Surabaya
- PELNI Ajak Pejabat BP BUMN dan Kemenhub ke Tanjung Priok Pantau Langsung Arus Mudik Lebaran 2026
Presiden Prabowo Turun Tangan, 4 Pulau Diputuskan Milik Provinsi Aceh

Keterangan Gambar : Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada Selasa (17/6/2025). Foto: BPMI Setpres
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Polemik status kepemilikan 4 pulau yang sempat berpolemik di Sumatera akhirnya berakhir. Presiden Prabowo Subianto menetapkan, 4 pulau tersebut milik Provinsi Aceh.
Empat pulau tersebut selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Polemik kini telah berakhir setelah secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut adalah: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca Lainnya :
- Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, 9 Warga Sipil dan 4 Prajurit Tewas, Ini Penjelasan TNI0
- Miris... Petani Enggano Buang Pisang ke Laut, Imbas Tak Ada Kapal Berlayar ke Bengkulu0
- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri0
- Kampung Jemuran, yang Tersisa dari Banjir di Bogor0
- BKSAP DPR RI Kunjungi Satgas MTF TNI Konga di Beirut, Fadli Zon: Saya Bangga 0
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa (17/6/2025).
Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam sesi video conference tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan Presiden ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.
Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo.
Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. “Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden Prabowo.
Keputusan ini menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.
Sebagai catatan, polemik kepemilikan 4 pulau mengemuka setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Namun Pemprov Aceh menegaskan keempat pulau tersebut sejak dulu berdasarkan historis dan administratif adalah milik Aceh. (Arry/Oryza)











