Prabowo Kini Jenderal Kehormatan Bintang 4, Presiden Jokowi: Penghargaan Bakti Kepada Rakyat

By Indonesia Maritime News 28 Feb 2024, 14:24:52 WIB Politik
Prabowo Kini Jenderal Kehormatan Bintang 4, Presiden Jokowi: Penghargaan Bakti Kepada Rakyat

Keterangan Gambar : Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kanan) menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024). Prabowo kini menyandang pangkat Jenderal TNI (HOR) dari sebelumnya Letjen TNI (purn). Foto: Tangkapan layar youtube



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto kini resmi menyandang pangkat bintang empat. Ia menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga, menjadi jenderal bintang empat kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo

Anugerah diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024. Prabowo dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Lainnya :

Kenaikan pangkat istimewa tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan tersebut adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi ke Prabowo yabg dalam acara tersebut mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Selanjutnya, Presiden Jokowi  melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, lalu menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo. Presiden juga menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa.

Dalam acara tersebut, putra tunggal Prabowo, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo yang akrab disapa Didiet Prasetyo, duduk di deretan para jenderalnmenyaksikan ayahnya menerima kenaikan pangkat istimewa.

MELALUI VERIFIKASI

Usai acara, Presiden Jokowi kepada awak media mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Presiden Jokowi.

Ditambahkannya, penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.

Dijelaskan Presiden Jokowi,  penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan disetujuinya setelah diusulkan oleh Panglima TNI.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, beberapa purnawirawan TNI juga pernah memerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa antara lain
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono; dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; mantan Kepala BIN Hendro Priyono, serta Sarwo Edhie Wibowo. (*)

----
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden.
Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Riz/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook