- Yuk ...Tahajud! Ini Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Doanya
- 2 Kapal Ikan Terbakar di Dermaga Masami, TNI AL Kerahkan Prajurit Patkamla
- ASDP : Layanan Penyeberangan di Merak-Bakauheni Kembali Normal, Pengguna Jasa Diminta Tetap Waspada
- Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi, Pelabuhan Merak-Bakauheni Ditutup
- Penyelundupan Pekerja Ilegal WNI dan WN Bangladesh Digagalkan Tim F1QR Lanal Dumai
- Kemenhub Luncurkan Pelayanan e-SID di KBRI Singapura, Ini Manfaatnya Bagi Pelaut
- Helo Milenial... Yuk Makan Ikan, Penuhi Protein Tubuhmu
- Presiden Prabowo Tebar Benih Ikan Nila, KKP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS
- Hari Antikorupsi Sedunia 2024, PTP Nonpetikemas Dukung Tugas KPK
- Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Pentingnya Peran Media dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik
Keterangan Gambar : Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI menggelar FGD mengangkat tema Catatan Akhir Tahun: Sinergi dan Perspektif Media dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Peran media massa dinilai sangat penting dalam mengawal dan mengawasi keterbukaan informasi publik. Katena kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi, sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Hal ini terungkap dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). FGD ini mengangkat tema 'Catatan Akhir Tahun: Sinergi dan Perspektif Media dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik'.
Baca Lainnya :
- Pengalaman Babak Belur Dihantam Buzzer, Capres Anies Baswedan Imbau Pers Tidak Provokatif0
- Safari Ganjar Pranowo ke PWI Pusat: Luruskan Informasi yang Bengkok0
- ASEAN Port Association Meeting di Bali, Perkuat Kerja Sama Pelabuhan 9 Negara0
- 7.500 Perempuan Hebat Getarkan Istora Senayan, Kick Off Hari Ibu0
- Hadiri Launching HPN 2024, Menkop UKM Teten Masduki Soroti Kondisi Media0
Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Ahli KI DKI, dan Sekretariat, serta dilaksanakan secara daring via Zoom. Sejumlah petinggi media dihadirkan menjadi narasumber dalam FGD ini.
Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD ini menjadi penting sebagai bagian dari refleksi kelembagaan. Melalui narasumber dari berbagai media yang turut hadir, dapat menambah wawasan dan pandangan bagaimana media melihat Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta.
“Melalui FGD ini, KI DKI berharap akan ada sinergi dan kolaborasi dengan teman-teman media yang dapat terus terjalin ke depannya,” katanya.
Senada, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali menyebut sosialisasi dan advokasi oleh KI DKI kepada badan publik, masyarakat serta kalangan akademisi turut massif dilakukan demi peningkatan awareness masyarakat terkait hak untuk mendapatkan informasi publik.
“Melalui bidang ESA di KI DKI, kami terus menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Terutama bagaimana masyarakat mendapat jaminan perlindungan dalam akses informasi publik,” kata Aang.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang hadir pada sesi 2 FGD turut mengemukakan, pandangan media dalam bingkai keterbukaan informasi juga perlu.
Ia mengatakan, agenda-agenda KI DKI selama ini sudah dirasa cukup padat berkaitan dengan sosialisasi, sidang ajudikasi di setiap hari Selasa dan Rabu. Peranan media menjadi perlu mengingat kegiatan KI DKI selama ini terus mengupayakan agar keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta semakin optimal.
PERAN MEDIA
Sementara itu Eksekutif Produser Kompas TV Mustakim menyampaikan dalam paparannya, saat ini kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan produk yang hadir juga tidak lepas dari reformasi,” kata Mustakim.
Lebih lanjut, Redaktur & Kepala Liputan LKBN ANTARA Alviansyah Pasaribu menyampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pengakuan hak atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara.
Founder Berita Hukum.id Teezar Avida menyampaikan mengenai peranan media di tengah stakeholder informasi. Yaitu media punya semua kelengkapan dan alat untuk menghadirkan informasi yang seharus nya dapat dipercaya dan meng-edukasi Masyarakat.
Sepemikiran dengan Teezar, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Marina Nasution bahwa dalam penuturannya website menjadi penting sebagai kanal informasi sebuah lembaga pemerintah. Kehadiran website menjadi vital di era digital saat ini.
Hadir sebagai narasumber pada FGD sesi 1 Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Marina Nasution, Redaktur dan Kepala Liputan LKBN ANTARA Alviansyah Pasaribu, Eksekutif Produser Kompas TV Mustakim, Founder Berita Hukum.id Teezar Avida.
KONDISI MEDIA
Sementara itu, pada Sesi ke-2 para narasumber turut hadir mengisi materi dengan tema yang sama, di antaranya Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta Kesit B Handoyo, Wakil Pemimpin Redaksi DetikCom Ardhi Suryadhi, dan Wakil Pemimpin Redaksi Elshinta.Com Widodo.
Dalam paparannya, Kesit menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan media massa serta masyarakat. Ia juga menyinggung soal birokrasi yang panjang ketika seorang wartawan membutuhkan data.
Data dan informasi justru lebih cepat diperoleh masyarakat yang meminta secara individu. Hal ini harus menjadi bahan kajian bagi KI, karena wartawan membutuhkan informasi dan data yang cepat.
Kesit juga memaparkan soal UU Pers, hak dan kewajiban wartawan serta perbedaan antara media sosial dan media mainstream. Seperti diketahui, media kini hadir sebagai 'pesaing' media resmi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sedangkan Wapemred DetikCom, Ardhi Suryadhi menyoroti soal keterbukaan informasi yang saat ini belum sepenuhnya terakomodir dan menjadi PR bersama. (Arry/Oryza)