- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
- Sampaikan Pesan Presiden ke Swiss, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 88, Lindungi Awak Kapal Ikan
- 2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis
- TNI AL dan BI Kembali Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Sasar Wilayah Pulau 3T di Kalsel
- PELNI Apresiasi TNI AL Temukan Air Raksa Ilegal di KM Nggapulu
- Dirut Krakatau Steel Gandeng Pelindo Dorong Layanan Logistik Angkutan Laut, Kurangi Beban Jalur Darat
- EAZI Bawa TPK Nilam Rekor Tertinggi Arus Petikemas 2026
- BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
- Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bidang Kesejahteraan Buruh, Ini Kata Said Iqbal
1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melepasliarkan barang bukti (BB) 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SULAWESI: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melepasliarkan barang bukti (BB) 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara.
Lebih dari 1.000 ekor ikan Napoleon itu dilepas pada 5 dan 7 Juni 2026. Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Lainnya :
- Peringati WOD & Coral Triangle Day 2026, KKP Perkuat Kolaborasi Lindungi Laut0
- Tim Kodaeral IX dan Wanadri Selam Konservasi Terumbu Karang dan Bersihkan Bawah Laut0
- 40 Peserta Ikuti Pelatihan Transplantasi Terumbu Karang di Pantai Jikumerasa0
- KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan0
- KKP Sergap Kapal Asing MV Silver Island, Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal0
Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.
Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terlebih jenis ikan yang berstatus dilindungi. Pihaknya terus menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. (Riz/Mar)











