Pembina Pasti Bobby Sumut Erwan Rozadi Nst:Pendekatan Restorative Justice Tangani Kasus

By Indonesia Maritime News 27 Okt 2024, 12:46:39 WIB Politik
Pembina Pasti Bobby Sumut Erwan Rozadi Nst:Pendekatan Restorative Justice Tangani Kasus

Keterangan Gambar : Pembina Pasti Bobbi Sumut Ir. Erwan Rozadi Nasution.Foto; Property of Indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com (IMN), MEDAN: Pembina Pasti Bobby Sumut Ir. Erwan Rozadi Nasution mendorong Tim Advokasi terus turun ke bawah nyentuh berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di akar rumput dan berhasil  menyelesaikannya.

Tim Advokasi Pasti Bobbi Sumut, lanjut Erwan,  melakukan langkah-langkah  untuk memberikan solusi kepada masyakarat  dan  menyelesaikan berbagai kasus masalah melalui pendekatan Restorative Justice.

Cepat atau lambatnya waktu dan penyelesaian kasus yang dihadapi masyarakat,  lanjut Erwan, bisa diselesaikan tergantung kasus yang dihadapi."Tim Advokasi  kami, tim Advokasi Pasti Bobby Sumut  terus  bekerja membantu  kasus yang dihadapi masyarakat  denga pendekatakan; Restorative Justice," katanya dikutip Minggu, (27/10/24)

Baca Lainnya :

Ketua tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH yang mendampingi Erwan Rozadi Nasution menambahkan,  salah satu kasus yang mereka tangani adalah kasus kecelakaan yang melibatkan Abdullah Fathoni dan pengendara mobil Pajero Sport di Jalan STM, Medan, pada 23 September 2024.

Penyelesain diselesaikan melalui proses mediasi yang intensif,lanjut Sa'i, akhirnya berhasil  diselesaikan secara damai. Insiden yang terjadi pada malam hari ini  berhasil diredam melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini ditangani oleh tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut yang diketuai oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH. Sejak menerima kasus tersebut.

Tim advokasi bergerak cepat untuk menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Pertemuan pertama diadakan pada 28 September 2024 di NAM-C COFFEE & PASTRY, Medan, dengan kehadiran Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, dan Sekretaris Aris HST Sinurat.

Setelah beberapa hari proses negosiasi, jelas Sa'i, tim advokasi Pasti Bobby berhasil mendorong penyelesaian damai dengan pendekatan kekeluargaan. Berbagai kasus pun berhasil mereka tangani dan dapat diselesaikan dengan perdekatan tersebut.

Sa'i menjelaskan penyelesaian kasus berawal pada 7 Oktober 2024, pertemuan di kediaman pengendara Pajero Sport menghasilkan kesepakatan damai antara Abdullah Fathoni dan pihak lawan. Berbagai kasus pun berhasil mereka tangani dan dapat diselesaikan dengan perdekatan tersebut.

Proses penyelesaian mereka lakukan dengan mengikuti prinsip Restorative Justice, yang didukung oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya.

Justice mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog, dimana kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan yang memuaskan. Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak terkait, tetapi juga berkontribusi pada ketenangan sosial di masyarakat.

Tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut terus bergerak, bekerja keras dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menuntaskan kasus dengan penyelesaian damai sebagai solusi terbaik penyelesaian konflik, sekaligus mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang lebih harmonis di masa depan.

Muhammad Sa’i Rangkuti bersyukur atas keberhasilan proses berbagai mediasi. “Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan menggunakan Program Restorative Justice, yang sejalan dengan visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara.
Kami berharap pendekatan ini dapat diterapkan lebih luas."(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook