- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
Pangkas Biaya Logistik & Berantas Pungli di Pelabuhan, Butuh Kerjasama Kementerian dan Pengusaha

Keterangan Gambar : Bincang Stranas PK Pangkas Port Stay and Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Ngak Sih? Fot: Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Pemberantasan pungutan liar (punngli) di pelabuhan diperlukan kerjasama Lintas sektoral, kementerian dan lembaga terkait serta kalangan pengusaha. Pungli harus diberantas agar biaya logistik yang tinggi bisa diberantas.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Bincang Stranas PK bertajuk 'Pangkas Port Stay & Cargo Stay di Pelabuhan Bisa Gak Sih?" yang digelar, Kamis (27/10/2022).
Pantauan indonesiamaritimenews.com, diskusi daring menampilkan pembicara utama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Adapun narasumber yang ditampilkan yaitu: Pahala Nainggolqn (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK), Arif Toha Tjahjagama (Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan), Arif Suhartono (Dirut PT Pelindo), Askolani (Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan). Sedangkan dua penanggap diskusi adalah Toto Dirgantoro (Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia) dan Gemilang Tarigan (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia).
Baca Lainnya :
- Bikin Malu, Viral Taruna Transportasi Tawuran Adu Jotos Usai Wisuda Terpadu di Monas0
- 6 Operator Transportasi Raih Penghargaan Prima Utama, Ini Rinciannya0
- Mesin Lion Air Diduga Meledak di Udara, Pesawat Kembali ke Bandara Soetta, Ini Kronologinya0
- Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat Perairan Asahan Digagalkan Polda Sumut0
- Kapal Cantika 77 Terbakar di Kupang, 17 Penumpang Tewas, Ini Kronologinya0
Dikatakan Luhut, pemberantasan pungli bisa dilakukan melalui peningkatan layanan digital, koordinasi, hingga pengawasan pada kawasan pelabuhan.
"Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, dapat meningkatkan, pertama kecepatan layanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintah," jelas Luhut.
Sedangkat yang keempat, sambung Luhut, meningkatkan pengawasan pada operasional jasa pelabuhan. "Supaya mafia-mafia pada operasional pelabuhan yang melakukan pungli, suap, korupsi di kawasan pelabuhan sudah tidak ada lagi," tukas Luhut.
Peningkatan layanan hingga pengawasan itu juga diharap bisa terhubung dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan semua pihak bisa saling mengawasi satu sama lain. Yang tak kalah penting juga bisa menurunkan biaya logistik nasional.
"Seiring dengan itu saya berharap semua pelabuhan-pelabuhan kita dapat lebih tanggap, bahwa kita maupun di kawasan Asia ini kalau kita semua bekerjasama dengan tekad yang sama pasti kita bisa lakukan Indonesia negara hebat kita harus tahu itu," sambung Luhut.
Kemenko Bidang Kemaritiman bersama Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk penyelarasan regulasi tentang layanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. Selain itu peralatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diungkapkan Luhut, perlu kerjasama dari semua pihak pertama Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi yang nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu perbaikan birokrasi penilaian pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme koordinasi CIQP yang terdiri dari Custom (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarrantine (Karantina), serta Port master (Syahbandar).
Hal tersebut, sambung Luhut, sesuai dengan amanah Udang-undang 21 tahun 2019 tentang pernyataan sistem layanan operator pelabuhan dan pembenahan penyediaan layanan jasa kepelabuhan non pemerintah di kawasan Pelabuhan. (Arry/ Oryza)
