OP Tanjung Priok Terapkan Penggunaan SPC Jaga Lingkungan Tekan Emisi

By Indonesia Maritime News 18 Agu 2022, 15:58:31 WIB Pelabuhan
OP Tanjung Priok Terapkan Penggunaan SPC Jaga Lingkungan Tekan Emisi

Keterangan Gambar : Sosialisasi penerapan SPC dilakukan di Auditorium lantai 9 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKATA: Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok berupaya menjaga lingkungan dan menekan emisi dengan menerapkan penggunaan shore power connection (SPC).

Penerapan dilakukan di kade  208 sampai 211 Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/8/22) Jakarta.p

Sosialisasi  penerapan SPC dilakukan di Auditorium lantai 9 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok. Acara diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok yang berwawasan lingkungan, selain dapat menjamin kelancaran arus barang namun juga mempunyai peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan maritim . 

Baca Lainnya :

Tampak hadir  Penasehat Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Sekretaris Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Department Head Manajemen Green Port PT. Pelabuhan Indonesia (Persero),  Regional Head 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia, serta perwakilan dari Asosiasi INSA Jakarta Raya dan ISAA.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (Ka OP) Utama Tanjung Priok, Dr Capt Wisnu Handoko MSc. Ia mengatakan langkah yang sudah dilakukan dalam mewujudkan pelabuhan berwawasan lingkungan.
“Dalam mewujudkan pelabuhan berwawasan lingkungan, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok, sejak tahun 2019 telah menginisiasi pembentukan Forum Ecoport yang anggotanya melibatkan Instansi Pemerintah termasuk di bidang lingkungan hidup dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada tahun 2020, Forum Ecoport mensepakati pembuangan limbah B3 dari Kapal melalui Reception Facility (RF) dan melaksanakan Port Waste Management System (PWMS) serta mensosialisasikan penerapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Kantor dan Terminal dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, tahun 2021 sistem pembuangan limbah dari kapal dengan melaksanakan Vessel Waste Management System dan dibentuk Tim Sekretariat Bersama (Sekber) dengan dianggotai Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)” jelas Capt Wisnu.

“Salah satu aksi inisiasi yang akan diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2022 ini adalah pengelolaan kualitas udara serta pengelolaan konsumsi energi dan perubahan iklim dengan rencana penerapan Shore Power Connection (SPC) di Pelabuhan Tanjung Priok. Penerapan SPC ini juga diharapkan menjadi salah satu cara terbaik untuk mengurangi dampak emisi dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tambah  Wisnu.

Penerapan SPC telah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tahun 2021.“Rencana penerapan SPC ini juga sejalan dengan amanat pada MARPOL 73/78 Annex VI, Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Percepatan Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Penerapan Shore Power Connection telah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tahun 2021 pada kapal-kapal yang dioperasikan oleh PT Meratus Line dan PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL),” ungkap Capt Wisnu. 

Menurut Wisnu,“Saat ini, telah disiapkan 2 (dua) unit converter di Dermaga 208 s.d. 210 Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberlakukan wajib penggunaan SPC bagi kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan kepelabuhanan di Dermaga tersebut” tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook