- Meski Terdampak Gempa, Pelindo Tetap Gerak Cepat Bantu Warga Flores
- TNI AL Kerahkan 5 Kapal Perang, 2 Helikopter dan Ratusan Prajurit di Lokasi Gempa Bumi NTT
- The North Green Movement IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional
- Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah di Bangka Belitung
- Kapal Kendaraan Terbesar Sandar di Patimban, Uji Car Terminal Construction, Berjalan Lancar di Dermaga Paket 5
- Udang Ekuador Diam-diam Masuk Indonesia, KKP: Prioritaskan Produk Dalam Negeri
- Gebyar Kemerdekaan, Pelindo Terminal Petikemas Periksa Kesehatan 200 Balita dan Lansia di Kawasan Pelabuhan
- Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
- 4 Ton Ikan Layang Ditebar KKP untuk Warga Jakarta Pusat
- Angkut Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Menteri Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan
Ini Dia Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Diterbitkan Kemenhub

Keterangan Gambar : Foto Indonesiamaritimenews.com
Ini Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini terbit menyesuaikan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (15/8/2022) mengatakan SE tersebut mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Baca Lainnya :
- Otoritas Pelabuhan Marunda Diminta Menarik PNPB Secara Governance0
- Begini Kondisi Cuaca Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Lainnya Sabtu 13 Agustus 20220
- Gerai Maritim, Kapal Tol Laut Angkut Minyak Goreng ke Indonesia Timur 0
- Asean Senior Transport Officials Meeting ke 53 di Bali,Indonesia Dorong Implementasi AFAMT0
- Buya Syafii Wafat, Presiden Jokowi: Selamat Jalan Sang Guru Bangsa0
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:
* PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
* PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
*PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
*PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; dan
* PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
MODA TRANSPORTASI PERINTIS
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tandas Adita. ( Arry/Oriz)











