Menteri KKP Colek Pengusaha Tambang, Manfaatkan Ruang Laut Tapi Syarat Belum Dipenuhi

By Indonesia Maritime News 25 Feb 2023, 08:33:06 WIB Maritim
Menteri KKP Colek Pengusaha Tambang,   Manfaatkan Ruang Laut Tapi Syarat Belum Dipenuhi

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua dari kanan) meninjau pelaksanaan PKKPRL di Sulawesi Tenggara. Foto: dok. KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA:  Para pengusaha tambang kena colek Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Perusahaan yang memanfaatkan ruang laut diminta membangun terminal khusus untuk kelancaran pelabuhan, dan segera mengurus PKKPRL. 

Sakti bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2023).

Keduanya mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut. Perusahaan diminta segera mengurus PKKPRL mengingat masih ada di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

Baca Lainnya :

"Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

 KELESTARIAN EKOSISTEM PESISIR

Penerbitan PPKPRL menurut Sakti, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

"Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut," tegasnya.

Senada dengan Menteri Trenggono, Anggota IV BPK Haerul Saleh juga mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan. Kepatuhan ini menurutnya akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut. (Ted/ Oryza) 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook