- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan, Anggota DPR Habiburokhman: Cabut Status Tersangka
Keterangan Gambar : Anggota DPR RI Habiburokhman. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN)JAKARTA: Penetapan status tersangka terhadap MHA, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri, menuai polemik berkepanjangan. Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta status tersangka terhadap MHA dicabut.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA (Mohammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dicabut. MHA ditetapkan sebagaintersangka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri. Padahal ia meninggal dunia.
"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," kata Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca Lainnya :
- Didakwa Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi.0
- Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar Dibongkar Polres Bogor, 106 Orang Gagal Berangkat0
- Penuhi Kebutuhan BBM Nelayan, KKP Gandeng Kementerian BBM dan Pertamina0
- FGD Tantangan Bisnis Maritim 2023, Menhub Ajak Akademisi Benahi Sektor Laut 0
- Mantap! TNI AL Raih Posisi ke Dua di Ajang Cyber Drill Incident Response 0
Sebab menurut dia, Pasal 77 KUHP telah menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.
"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Ia berharap capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.
"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," tandasnya.
CABUT SAJA
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari juga punya pandangan sama. Ia pun memberi saran agar status tersangka MHA dicabut terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan proses tindak lanjut karena yang MHA telah meninggal dunia.
"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru," kata dia.
Ia menekankan, kepolisian harus mampu melihat lebih luas mulai dari bagaimana peristiwa terjadi, pascaperistiwa, sesaat setelah peristiwa dan penanganan. Termasuk, bagaimana perlakuan kepada korban yang sampai meninggal dunia itu.
Maka itu, Tobas meminta penyidik menjalankan instruksi Kapolri tersebut agar bersikap profesional menangani kasus ini. Salah satu yang bisa segera dilakukan untuk menunjukkan itikad baik yaitu dengan mencabut status tersangka dari Hasya.
"Status tersangkanya cabut dulu karena inilah yang tidak pas dan bisa dikatakan menyakitkan hati, yang membuat keluarga korban semakin tersakiti karena mereka sudah kehilangan anggota keluarga, malah dijadikan tersangka," ujar Tobas.
Semestinya pada Kamis (2/2), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan MHA. Namun rencana itu batal.
DITABRAK
Catatan indonesiamaritimenews.com kecelakaan yamg menewaskan MHA terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam 6 Oktober 2022. MHA atau Hasya meninggal dunia ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan polisi.
Hasya yang sudah tewas ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Pengemudi mobil disebut-sebut bernama Eko Serio Budi Wahono, pensiunan polisi berpangkat Kompol. Mantan polisi ini terakhir disebutkan bertugas sebagai Kasi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada malam gerimis kala itu, Kamis, 6 Oktober 2022, Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya bersama beberapa temannya mengendarai motor secara beriringan.
Tiba-tiba Hasya melihat motor di depannya melaju lambat. Pemuda ini spontan mengelak ke sisi kanan lalu mengerem hingga membuat ia terjatuh. Saat yang sama dari arah berlawanan mobil Eko menabrak Hasya. (BOW/ Oryza)