- Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal
- Penyelundupan 30.789 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan di Bandara Juanda, Pelaku Kabur
- Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Menggeliat, Sudah Pasarkan 273 Ton Ikan
- Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran, Safety Training di Atas Kapal PELNI
- Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II Mulai Dibuka, Ini Syaratnya
- Patah Tulang Dioperasi di KRI dr. Soeharso, Petani Korban Gempa NTT Kini Punya Secercah Harapan
- Update Data Gempa Bumi di NTT: 87 Meninggal Dunia, 150.576 Jiwa Mengungsi
- Cetak Atlet Layar Berprestasi Dunia, Komitmen TNI AL Majukan Olahraga Air
- Bak Oase di Tengah Gurun, Rumah Sakit Apung KRI dr.Soeharso-990 Dinanti Korban Gempa NTT
- Kapal Rumah Sakit KRI dr. Soeharso-990 Sandar di Manggarai, Layani Warga Korban Gempa NTT
Didakwa Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi.

Keterangan Gambar : Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Barat. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I barang sitaan. Teddy langsung mengajukan keberatan (eksepsi).
Perbuatan Teddy dilakukan bersama-sama dengan tiga orang lainnya yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Usai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan. Teddy mengaku mengerti.
Baca Lainnya :
- Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar Dibongkar Polres Bogor, 106 Orang Gagal Berangkat0
- Penuhi Kebutuhan BBM Nelayan, KKP Gandeng Kementerian BBM dan Pertamina0
- FGD Tantangan Bisnis Maritim 2023, Menhub Ajak Akademisi Benahi Sektor Laut 0
- Mantap! TNI AL Raih Posisi ke Dua di Ajang Cyber Drill Incident Response 0
- Ngaku Pangkat Laksamana Pertama Tipu 3 Wanita, Perwira Abal-abal Diciduk TNI AL0
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" tanya hakim Jon.
Mengerti, Yang Mulia," jawab jenderal bintang dua tersebut.
Hakim Jon kembali bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
AJUKAN EKSEPSI
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini. "Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata Hotman.
Hotman menilai, kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra masih terlalu dini untuk dibawa ke pengadilan. Banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Hotman mengatakan, tudingan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia juga menyebutkan, kliennya dijebak. Karena tidak mungkin kliennya mengorbankan karier di kepolisian dengan terlibat narkoba.
SABU DITUKAR TAWAS
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita.
Teddy disebutkan memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti 10 kilogram sabu dengan tawas. Dalam hal ini Doddy yang semula menolak, akhirnya hanya menyanggupi 5 kilogram.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arry/Oryza).











