- Malam Nisfu Syaban 2025, Ini Doa dan Amalan Pembuka Pintu Ampunan
- Bulan K3, Terminal Teluk Lamong Bantu Alat Medis Puskesmas
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Penyediaan Alat Pemindai Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak
- Akhirnya, Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Pemiliknya
- Pencurian 29,44 Ton Avtur Pertamina dari Kapal Tanker Digagalkan Tim F1QR TNI AL, Ini Modusnya
- Pangkoarmada I Sambut Kunjungan Pimpinan AL Pakistan, Admiral Naveed Ashraf di Atas KRI TOM-357
- Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor, Dimeriahkan 75 Personel Pasukan Berkuda
- Genjot Produktivitas Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang, Ini Langkah KKP
- 5 Hari Terkendala Cuaca Buruk, Prajurit TNI AL dan Nelayan Kembali Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ini Pola Antisipasi Pemerintah Atasi Kepadatan Angkutan Laut

Keterangan Gambar : Perintah menerbitkan SKB yang mengatur operasional jalan raya dan penyeberangan saat long week end Isra Mi'raj dan Tahun Imlek 2025. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Libur panjang long week end Isra' Mi'raj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2025 berpotensi terjadinya lonjakan arus lalu lintas dan kemacetan. Pemerintah telah mengantisipasi dengan pola pengaturan yang telah disiapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Baca Lainnya :
- Bahas Angkutan Lebaran 2025, Menhub dan Menaker Susun Strategi, Singgung THR0
- Penting, Sistem Pelaporan Kapal untuk Keamanan dan Efisiensi Pelayaran0
- Peduli Lansia, ASDP Serahkan Bantuan ke Yayasan Bakti Bunda Sejahtera Kwitang0
- Pelindo Regional 2 Peringati Bulan K3, Keselamatan Kerja Investasi Strategis Perusahaan0
- Jelang Audit IMSAS 2025, Ini Langkah Persiapan Kemenhub0
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis. Pelabuhan tersebut antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Capt. Antoni dalam keterangan tertulis dilansir Sabtu (25/1/2025).
Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.
Terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Antoni mengungkapkan, ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.
“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya
Pengaturan Buffer Zone dan Delaying System
Untuk mengurangi antrean, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu:
• Tol Tangerang – Merak:
Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
• Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
Pengaturan Kendaraan Barang
Capt. Antoni menambahkan, selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang.
“Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan. Selain itu, petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.
“Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” tegasnya.
Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia. Call center yang dapat dihubungi, antara lain:
NTMC Korlantas Polri: 1500669
Kementerian Perhubungan: 151
PT ASDP Indonesia Ferry: 191
“Kami berharap, pengaturan ini dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan," tutup Capt. Antoni. (Arry/Oryza)
