Lampu Hijau Kemenhub, Pertamina Ubah TUKS Pelabuhan Balikpapan

By Indonesia Maritime News 03 Feb 2024, 07:07:24 WIB Perhubungan
Lampu Hijau Kemenhub, Pertamina Ubah TUKS Pelabuhan Balikpapan

Keterangan Gambar : Kemenhub mendukung rencana Pertamina mengubah TUKS Shorebase Tanjung Batu, Balikpapan. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan memberi sinyal lampu hijau,  mendukung  rencana PT. Pertamina (Persero) mengubah fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Shorebase Tanjung Batu (PSTB) di Pelabuhan Balikpapan menjadi terminal umum.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam Focus Group Discussion Tindak Lanjut Proses Pengurusan Perizinan TUKS Shorebase PSTB yang digelar di Jakarta, Kamis (1/2/2024). FGD ini berlangsung dua hari hingga Jumat (2/2/2024).

Baca Lainnya :

Menurut Antoni, pemerintah memiliki keterbatasan untuk membangun dan menyediakan beragam fasilitas pelayanan jasa pelabuhan.

“Kami mendukung kebijakan perubahan fungsi TUKS menjadi terminal umum ini mengingat permintaan masyarakat akan jasa pelabuhan semakin meningkat” ungkapnya.

Saat ini PT Pertamina telah mengoperasikan TUKS di Pelabuhan Balikpapan guna mendukung kegiatan industri migas berdasarkan izin dari Kementerian Perhubungan.

“Dengan rencana perubahan fungsi dari TUKS Shorebase PSTB menjadi terminal umum ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta menurunkan biaya logistik” tambah Antoni.

Selain itu, keberadaan terminal umum tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar pelabuhan melalui penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan usaha kecil.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mendorong agar setiap Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang mendapat izin untuk sementara melayani kepentingan umum, didorong untuk menyusun kajian kelayakan konsesi sehingga dapat berubah status menjadi terminal umum kedepannya.

Di samping itu, berdasarkan regulasi yang ada, disebutkan bahwa antara penyelenggara pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di bidang kepelabuhanan, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukkan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Acara FGD yang dihelat selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 1-2 Februari 2024 ini dihadiri oleh CEO Pertamina International Shipping (PIS), Direktur Utama Pertamina Trans Kontinental, dan Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan. (Arry/Oryza).

Kemenhub mendukung rencana Pertamina mengubah TUKS Shorebase Tanjung Batu, Balikpapan. Foto: Ditjen Hubla




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook