- Kontribusi Kemanusian dan Kesehatan, TPK Koja Selenggarakan Donor Darah
- TTL Sambut Maiden Voyage MV WANTAI,Rutin Setiap Minggu,Perkuat Akses Surabaya-Tiongkok
- Optimisme Masyarakat, Kabupaten Garut Utara Segera Menjadi Prioritas Nasional Otonomi Daerah
- Libur Panjang Aman & Lancar, ASDP Menyeberangkan 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan
- KM Tri Samudra Jaya 69 terbakar, Pos Binpotmar TNI AL Turun Tangan
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
KKP Percepat Perizinan Industri Hulu Migas, Ini Tujuannya

Keterangan Gambar : Rapat Kerja Eksploitasi Hulu Migas 2025. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) termasuk industri hulu migas.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.
Baca Lainnya :
- KKP Tangkap 53 Kapal Ikan Ilegal Fishing, 44 Rumpon Diamankan, Rp1 Triliun Diselamatkan0
- KKP Mengendus 1.950 Telur Penyu Tak Bertuan Gagal Diselundupkan0
- Jangan Percaya Iklan, KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!0
- Kunjungi Makassar New Port, Delegasi Maritim Belanda Puji Inovasi Pelindo0
- Indonesia Pastikan Audit IMSAS 2025 Berjalan Transparan0
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.
“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," jelas Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ketahanan energi melalui ketersedian migas juga menjadi prioritas. Jika tidak berada di zona migas, pipa tersebut masih dapat diberikan izin dengan syarat, untuk memudahkan proyek pembangunan migas.
Lakukan Evaluasi
KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. Tak hanya itu, KKP juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, Kartika berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan sosial masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (Arry/Oryza)











