- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
KKP Percepat Perizinan Industri Hulu Migas, Ini Tujuannya

Keterangan Gambar : Rapat Kerja Eksploitasi Hulu Migas 2025. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) termasuk industri hulu migas.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.
Baca Lainnya :
- KKP Tangkap 53 Kapal Ikan Ilegal Fishing, 44 Rumpon Diamankan, Rp1 Triliun Diselamatkan0
- KKP Mengendus 1.950 Telur Penyu Tak Bertuan Gagal Diselundupkan0
- Jangan Percaya Iklan, KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!0
- Kunjungi Makassar New Port, Delegasi Maritim Belanda Puji Inovasi Pelindo0
- Indonesia Pastikan Audit IMSAS 2025 Berjalan Transparan0
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.
“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," jelas Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ketahanan energi melalui ketersedian migas juga menjadi prioritas. Jika tidak berada di zona migas, pipa tersebut masih dapat diberikan izin dengan syarat, untuk memudahkan proyek pembangunan migas.
Lakukan Evaluasi
KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. Tak hanya itu, KKP juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, Kartika berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan sosial masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (Arry/Oryza)











