- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
- Berbagi Kebaikan di Tengah Laut, Prajurit Koderal XII Salurkan Bantuan Sembako ke Nelayan
- Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan, Komisaris Pelindo Tinjau Terminal Petikemas
- Pelindo Terapkan Terminal Booking System, Tingkatkan Kelancaran Arus Barang
- IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15,1 % di Akhir Triwulan 2025, Tren Positif
- Susur Sungai Kali Brantas Bersama Pasmar 2 dan Gubernur Jatim
- HUT ke-80 Jawa Timur dan Word Clean Up Day 2025, TNI AL Bersihkan Sungai Brantas
- Amphitheater Megah di Siger Park Bakauheni Harbour City, ASDP Perkuat Ekonomi Daerah
- Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang
- Waterfront City, Konsep KKP Integrasikan Pemanfaatan Tata Ruang
KKP Tangkap 53 Kapal Ikan Ilegal Fishing, 44 Rumpon Diamankan, Rp1 Triliun Diselamatkan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) .Foto: Humas KKP
Indonesiamaritimenews.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hingga saa ini telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA). KKP juga berhasil menertibkan 44 rumpon ilegal asing. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun
KKP berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan ini. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48,4 Miliar. Selain itu, sejumlah 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat juga berhasil diamankan pihak KKP.
Baca Lainnya :
- KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dorong Geopark Dunia dari Barat Nusantara0
- KKP Mengendus 1.950 Telur Penyu Tak Bertuan Gagal Diselundupkan0
- TPS Sabet Penghargaan Indonesia DEI & ESG Awards 20250
- Jangan Percaya Iklan, KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!0
- Kunjungi Makassar New Port, Delegasi Maritim Belanda Puji Inovasi Pelindo0
"Dua kapal ikan Filipina yang ditangkap bernama FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) bertindak sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat). Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01,"papar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarata,Rabu (18/06/2025).
Target tangkapannya, lanjut Ipunk, adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan Indonesia.
Pada saat bersamaan KP. ORCA 04 di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik juga berhasil mengamankan 21 rumpon yang diduga milik nelayan asal Filipina. Ipunk menekankan bahwa rumpon ilegal tersebut dijadikan untuk mengumpulkan ikan sebagai fishing ground kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Keberadaan rumpon ilegal tersebut menjadi barrier atau penghalang bagi ikan untuk berupaya dan masuk ke perairan kita.
Hingga saat ini KKP telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA). KKP juga berhasil menertibkan 44 rumpon ilegal asing. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun.
Pung Nugroho Saksono
menyampaikan keberhasilan mereka berkat kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. (Arry/MAR)
