- Seminar Nasional HPN 2026: Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional
- Seminar Nasiona HPN 2026: Pelabuhan Ciwandan Simpul Logistik Berdampak Nyata Bagi Masyarakat Banten
- Seminar Nasional HPN 2026 Membangun Infrastruktur Pelabuhan Ciwandan Go Internasional untuk Banten
- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
Kesejahteraan Awak Kapal Jadi Perhatian, Kemenhub Awasi Gaji Pokok ABK Berbendera Indonesia

Keterangan Gambar : Lambang Kemenhub.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Penetapan gaji pokok ini atas dasar kesepakatan dari INSA, Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kebijakan tersebut untuk melaksanakan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 yang menetapkan tugas dan kewajiban negara bendera, salah satunya berkenaan dengan penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Baca Lainnya :
- Riuh, Gaji Pelaut Standar UMP Lebih Rendah Dari Ketetapan ILO, Indonesia Tak Ikuti Putusan MLC 20060
- Kapal MV Resort World One Sukses Sandar di Priok.Ini langkah Pelindo Regional 2 Dukung Wisata0
- Libur Panjang Idul Adha 2024, ASDP Siap Layani Kepadatan Berangkat dan Puncak Arus Balik 0
- Optimalisasi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Kemenhub Genjot Kemampuan SDM0
- Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, Aturan Dibuat Seragam0
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.
“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL”, ujar Capt. Antoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)”, tambahnya.
Tidak hanya itu, para Kepala Kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Lebih lanjut Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut”, tutup Capt. Antoni. (Arry/Oryza)











