Riuh, Gaji Pelaut Standar UMP Lebih Rendah Dari Ketetapan ILO, Indonesia Tak Ikuti Putusan MLC 2006

By Indonesia Maritime News 21 Jun 2024, 07:17:01 WIB Perhubungan
Riuh, Gaji Pelaut Standar UMP Lebih Rendah Dari Ketetapan ILO, Indonesia Tak Ikuti  Putusan MLC 2006

Keterangan Gambar : Khoirul Umam Ketua DPD Praktisi Maritim Indonesia ( PRAMARIN ) Provinsi Banten.Foto: Property of indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritiimenews.com (IMN), JAKARTA:  Surat Edaran DJPL Kementerian Perhubungan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tentang upah pelaut yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ( UMP ) menjadi Riuh.

Surat Edaran yang  di Tandatangani Perjanjian Kerja Laut tersebut tidak mengacu kepada UU. No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritim Labour Convention, 2006 ( Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 ).

Baca Lainnya :

Keputusan MLC tersebut menyepakati kenaikan upah minimum ILO bagi pelaut cakap menjadi US$658 ) + 10.500.000 ) per 1 Januari 2023. Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi US$666 ( + 10.600.000 ) per 1 Januari 2024 dan menjadi US$673 ( + 10.700.000,- ) per 1 Januari 2025.

'MLC juga menyetujui bahwa angka US$673 per 1 Maret 2022 harus digunakan sebagai dasar untuk tujuan penghitungan ulang dan diskusi pada pertemuan MLC berikutnya, pada tahun 2025," kata Khoirul Umam Ketua DPD Praktisi Maritim Indonesia ( PRAMARIN ) Provinsi Banten, yang menjelaskan hak tersebut.

Konvensi Buruh Maritim, 2006 , sebagaimana telah diubah (MLC, 2006) menetapkan bahwa gaji pokok atau upah seorang pelaut cakap untuk satu bulan kalender pelayanannya harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh JMC atau badan lain yang diberi wewenang oleh Badan Pimpinan ILO. Papar Umam pada Release electronik, Kamis, 21/6.

MLC , 2006 , yang dikenal sebagai 'undang-undang hak pelaut', mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, dan telah diratifikasi oleh 101 negara anggota ILO , mewakili 96,6 persen tonase pelayaran dunia. Komisi Gabungan Maritim ( Joint Maritime Commission) merupakan satu-satunya badan tetap bipartit ILO yang bersifat permanen. Organisasi ini berdiri sejak tahun 1920 dan terdiri dari perwakilan pemilik kapal dan pelaut dari seluruh dunia.

"Salah satu Acuan dasar Kementrian Perhubungan menerbitkan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tersebut adalah kepada UU. No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritim Labour Convention, 2006 ( Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 ), tetapi secara subtansi sesungguhnya tidak mengikuti Hasil kesepakatan konvensi tersebut,"Ujar Umam.

Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) itu atas dasar usulan Bupati dan Walikota dari Upah Minimum Regional ( UMR ) dan Bupati/Walikota menyampaikan usulan atas dasar Rekomendasi dari Forum Tripartit ( Pemerintah, Organisasi Pengusaha yang di wakili APINDO dan Organisasi Buruh yang di Wakili oleh SPSI ). Kalau Acuan gaji Pelaut sesuai Standar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, artinya Tertinggi Provinsi Jakarta ( +/- 5.000.000,- ) dan Terendah adalah Jawa Tengah ( -/+ 2.000.000,- ), Jauh di bawah Hasil Kesepakatan MLC tersebut di mana Indonesia juga mengakui hasil Keputusan MLC tersebut.

Kedepan Kementrian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, harus menyertakan Gubernur seluruh Indonesia menjadi Peserta dalam sidang – sidang di IMO ( International Maritime Organization ) dan ILO ( International labour Organization ), khususnya dalam sidang Joint Maritime Commission  karena yang menentukan Upah Pelaut bukan Menteri Perhubungan tetapi Gubernur, agar Gubernur seluruh Indonesia memahami persoalan tentang Pelaut.

"Selain itu sebaiknya kedepan semua Organisasi Pelaut ( KPI, PPI, PRAMARIN, IKPPNI ) atau yang lainnya melebur atau berkoalisi dengan organisasi ini pekerja/Buruh Pabrik agar bisa masuk dalam Forum Tripartit sehingga bisa memperjuangkan kesejahteraan pelaut yang menjadi anggotanya," kata Umam mengakhiri.(Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook