- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
- Kadet AAL Tampil di Hari Besar Rusia 2026, Genderang Sulung Gita Jala Taruna Memukau
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, ini Tugas dan Fungsi KPLP

Keterangan Gambar : Sosialisasi aturan baru tentang tugas dan fungsi KPLP di Batam. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru. Dalam aturan baru dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sosialisasi ini dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis pada pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Aturan tersebut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP.
Baca Lainnya :
- Sidang ANF di Bali, Begini Kewajiban 3 Negara Pantai Pelihara SBNP Selat Malaka0
- Delegasi Tanzania dan Zanzibar Kunjungi Tanjung Priok, Perkuat Kerja Sama Transportasi Maritim0
- Ini ...Adendum Perjanjian KSP-BMN Ditandatangani 4 Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla dan PT.Pelindo0
- Tingkatkan Keselamatan Maritim, Australia Serahkan Fasilitas ke Indonesia0
- Alhamdulillah...ke Teluk Palu , Calhaj Tolitoli Naik Kapal Perintis Difasilitasi Kemenhub0
Sosialisasi yang digelar pada tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Kota Batam, Kepulauan Riau, dibuka oleh Direktur KPLP, Rivolindo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun online.
Dalam sambutannya, Rivolindo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan serta Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Rivolindo menjelaskan, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi tugas di bidang : patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana” urai Rivolindo.
TUGAS DAN FUNGSI
Sedangkan secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi :
1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi
2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB
3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal.
4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pada kesempatan itu, Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Zulistian juga mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Parhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, diinisiasi oleh Direktorat KPLP dan disusun bersama-sama dengan perwakilan dari UPT-UPT Ditjen Hubla dan Setditjen Hubla.
“Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini dapat menciptakan suatu rentang kendali yang tegas dan jelas guna meningkatkan dan menguatkan koordinasi teknis antara Direktorat KPLP dengan UPT Ditjen Hubla dalam melaksanakan fungsi di bidang kesatuan penjagaan laut dan pantai” kata Zulistian. (Arry/Oryza)











