- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Ketua KPK Firli Bahuri dicegah bepergian keluar negeri setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Lainnya :
- Geger Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo0
- 2,5 Ton Bantuan untuk Palestina Dikirim Polri: Alkes, Pakaian Hingga Makanan0
- TNI AL, Bea Cukai dan BNPNP Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Narkoba, 3 WN Filipina Diciduk0
- Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pengedar Upal Dollar AS0
- Transaksi Narkoba Sekalian Nyabu di Dermaga Pelabuhan, Kurir Disergap TNI AL0
"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," tegas Ade Safri.
Diungkapkan Ade Safri, Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini mencuat setelah foto Firli dan SYL berada di lapangan badminton beredar luas di tengah publik.
Status Firli sebagai tersangka disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa polisi.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tegas Ade Safri.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ia dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup.
Catatan indonesiamaritimenews.com kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup alot. Kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa penyidik, salah satunya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Sejumlah alat bukti petunjuk juga dikantongi polisi, seperti foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lapangan badminton.
Firli sendiri mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Firli sendiri membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL. (Bow/Oryza)
