- Kasal Meletakkan Batu Pertama, Pembangunan ke-3 Yasbhum Bagi Anak Keluarga TNI AL yang Gugur
- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan
- Kemenhub Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya
- KKP Menggadang-gadang Susu Ikan Minuman Protein Tinggi, Bisa Dibikin Cilok
- PON XXI Aceh-Sumut 2024, KM Kelud Jadi Hotel Terapung Gratis
- 10 Negara Menimba Ilmu Budidaya Nila dan Lele dari Indonesia
- Kekuatan Kapal Selam Kunci Amankan Perairan RI, Kasal: Wujudkan TNI AL Modern dan Berdaya Gentar
- HUT ke 79 TNI AL di Atas Kapal Perang Dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Tanjung Priok Bikin Presiden Zanzibar Kesengsem, Kerja Sama Maritim dengan Pelindo
- Pelindo Mengajar Menyasar SMAN 13 Jakarta, Drajat Sulistyo: SDM Bagus, Perusahaan Maju
Geger Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 91 saksi.
Status Firli sebagai tersangka disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Lainnya :
- 2,5 Ton Bantuan untuk Palestina Dikirim Polri: Alkes, Pakaian Hingga Makanan0
- TNI AL, Bea Cukai dan BNPNP Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Narkoba, 3 WN Filipina Diciduk0
- Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pengedar Upal Dollar AS0
- Transaksi Narkoba Sekalian Nyabu di Dermaga Pelabuhan, Kurir Disergap TNI AL0
- Awas! Aplikasi Ship Info Digunakan Perompak Cari Sasaran Kejahatan di Selat Malaka0
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tegas Ade Safri.
Ade mengungkapkan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Sedangkan ancaman hukumannya bisa seumur hidup.
"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Ade.
Sedangkan ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Firli juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan barang bukti yang disita di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat dan sejumlah bukti lainnya.
SERANGAN KORUPTOR
Catatan indonesiamaritimenews.com kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup alot. Kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa penyidik, salah satunya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Sejumlah alat bukti petunjuk juga dikantongi polisi, seperti foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lapangan badminton.
Firli sendiri mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Firli sendiri membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL.
Dia menilai, dugaan pemerasan yang diarahkan ke pimpinan KPK adalah bentuk serangan balik para koruptor. "Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," tegas Firli.
Namun Polda Metro Jaya mengumumkan telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, hingga Firli ditetapkan sebagai tersangka. Firli juga telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. (Arry/Oryza)