- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
- PELNI Sambut Mudik Lebaran 2026: Layanan Berkualitas, Penumpang Nyaman, Ada Sarapan Nusantara
Izin Usaha Perikanan Meningkat, Desember 2025 KKP Terbitkan 5.151 Dokumen

Keterangan Gambar : Kapal nelayan penangkap ikan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses layanan perizinan berusaha perikanan tangkap termasuk perpanjangan izin usaha perikanan tangkap di tahun 2026 mulai berjalan lancar dan tanpa kendala.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha serta menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menanggapi adanya statemen bahwa perijinan usaha perikanan tidak dikeluarkan. Menurutnya hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP.
Baca Lainnya :
- Sasar Gen Z, KKP Sosialisasikan Kampung Nelayan Merah Putih Lewat Series Samudranaya0
- Raih WTP Beruntun, KKP: Perkuat Pengawasan, Jaga Kepercayaan Publik0
- Perkuat Daya Saing Ekspor, KKP dan DWF Indonesia Genjot Kompetensi Pekerja Pembekuan Tuna0
- Lulus Kuliah Gratis Program KKP, Ribuan Anak Nelayan Anti Nganggur, Terserap Dunia Kerja0
- KKP Optimistis PNPB Perikanan 2025 Tembus Rp1,15 Triliun, Disalurkan untuk Kesejahteraan Nelayan0
Pelayanan perizinan terus dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. DJPT juga secara aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan perikanan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengingat terjadinya bencana maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatera," urai Lotharia Latif melalui siaran resmi di Jakarta, dilansir Sabtu (20/12/2025).
Terus Bertambah
Hingga tanggal 17 Desember 2025, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. DJPT memastikan bahwa seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.
“Bahkan di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah empat kali lipat dari biasanya dan bekerja penuh setiap hari termasuk di hari libur, semata untuk memastikan proses layanan perizinan termasuk perpanjangan perizinan berusaha dapat berjalan optimal,” ujar Latif.
Ia menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
“Kami tegaskan kembali PNBP itu adalah salah satu instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil dari PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, bahkan 80% di antaranya dikelola langsung pemerintah daerah,” tandas Latif.
Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya reformasi tata kelola perizinan sektor kelautan dan perikanan guna memberikan kepastian berusaha, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP agar manfaat pengelolaan sumber daya dapat dirasakan seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan sumber daya ikan. (Arry/Mar)











