Ini Dia, Dua Balon Ketua PWI Jaya 2024-2029 Siap Ramaikan Bursa Pemilihan

By Indonesia Maritime News 26 Feb 2024, 19:28:25 WIB Nasional
Ini Dia, Dua Balon Ketua PWI Jaya 2024-2029 Siap Ramaikan Bursa Pemilihan

Keterangan Gambar : Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 Kesit Budi Handoyo (kiri) dan Iqbal Irsyad . Foto: PWI Jaya/Fer



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) segera menggelar pemilihan ketua definitif periode 2024-2029. Pemilihan akan digelar  pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa bakal calon ketua disebutkan siap mendaftar. Setidaknya ada dua nama yang sejauh ini disebut-sebut menyatakan kesiapannya memimpin organisasi wartawan tertua di tanah air untuk Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Baca Lainnya :

Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya 2024, Budi Nugraha mengatakan, kedua bakal calon (balon) Ketua PWI Jaya tersebut yakni Kesit Budi Handoyo dan Iqbal Irsyad.

"Yang saya tahu baru dua nama itu yang disebut-sebut siap mendaftar," ungkap Budi Nugraha, Senin (26/2/2024) di Sekretariat PWI Jaya.

Kedua wartawan senior tersebut bukan orang baru di kepengurusan PWI Jaya. Kesit adalah sekretaris PWI Jaya 2019-2024, sementara Iqbal menjabat bendahara umum. Kesit dan Iqbal berkompetisi untuk menggantikan posisi ketua yang ditinggalkan Sayid Iskandarsyah, kini sekjen PWI Pusat. Menuju Konfrensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya ini,  Kesit ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua.

"Proses pendaftaran secara resmi memang belum dibuka, tetapi tidak masalah jika memang sudah ingin mendaftar," ujar Budi Nugraha.

Pemilihan ketua PWI Jaya bersamaan dengan penetapan ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya 2024-2029. Untuk bakal calon (balon) ketua PWI Jaya, sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 26 Ayat 2, persyaratannya adalah:
a. sudah menjadi Anggota Biasa PWI Pusat atau PWI Provinsi sekurang-kurangnya 5 tahun
b. pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota
c.bersertifikat Wartawan Utama.

Untuk balon ketua DKP, sesuai PD/PRT PWI Pasal 30 Ayat 4, persyaratannya adalah;
a. memiliki jenjang kompetensi Wartawan Utama
b.telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun
c.berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Di samping itu, selaras dengan ketentuan PD/PRT PWI Ayat 5, balon ketua DKP juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus.

"Ketentuan atau persyaratan untuk balon ketua PWI Jaya dan balon ketua DKP tersebut sudah kami sosialisasikan kepada stakeholder PWI Jaya," sambung Budi Nugraha yang didampingi Wakil Ketua Konferprov PWI Jaya, Tb.Adhi.

Budi Nugraha menjelaskan, voter atau pemilik suara pada Konferprov PWI Jaya 2024 adalah pemegang Kartu Anggota Biasa yang berlaku. Untuk itu, panitia Konferprov akan mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PWI Pusat, yang akan dikirim sebelum pemilihan.

PERPANJANGAN KTA

DPT yang bersifat final merujuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sejauh ini masih berproses. DPS akan bertambah jumlahnya seiring dengan adanya kebijakan atau diskresi perpanjangan KTA dari PWI Pusat.

PWI Pusat melalui SK bernomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, perihal Keputusan Konkernas Tentang Diskresi Perpanjangan KTA yang ditanda tangani 23 Februari 2024, dan ditujukan kepada Ketua PWI seluruh provinsi.

Di antara keputusan tersebut,  pengaktifan kembali KTA Biasa yang sudah tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu (1) tahun. Masa pengaktifan KTA antara 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, pengaktifan KTA Biasa tidak diberlakukan lagi.

Syarat-syarat perpanjangan atau pengaktifan KTA PWI yang sudah tidak berlaku lagi tersebut tetap mengacu pada ketentuan PD Paaal 7 dan PRT Pasal 6. Untuk anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan/atau sudah tidak berlaku lagi (mati) sebelum satu tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku hingga 30 September 2024. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook