Hukuman Sudah Inkrah, Bharada Eliezer Masih Dilindungi LPSK

By Indonesia Maritime News 18 Feb 2023, 16:10:42 WIB Hukum
Hukuman Sudah Inkrah, Bharada Eliezer Masih Dilindungi LPSK

Keterangan Gambar : Bharada Eliezer menangis saat mendengar vonis hakim. Foto: ist



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Tinggal 12 bulan lagi Bharada Richard Eliezer bebas menghirup udara segar. Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah inkrah karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding. 

Seperti diketahui, JPU menuntut Bharada Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan melihat banyak pertimbangan. 

Baca Lainnya :

Sejak menjalani penyidikan di Mabes Polri hingga proses persidangan, Eliezer di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Korban).

Setelah selesai persidangan, perlindungan kepada anggota Brimob tersebut dinilai belum selesai. LPSK memperpanjang status justice collaborator Eliezer dengan masa waktu 6 bulan ke depan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, perpanjang status JC diputuskan LPSK setelah Eliezer mengajukan permohonan.

"Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," jelas Edwin dalam keterangan pers, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengungkapkan, bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yaitu akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.

Selain itu ada pemenuhan psikososial. kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," ungkap Edwin.

BISA MENGAJUKAN LAGI

Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. 

"Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," ungkap Edwin.

Menyinggung bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC, menurut Edwin setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana. Mulai dari remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. 

"Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya. Apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan," tandas Edwin. 

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat sudah diputus oleh hakim. Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut jauh dari tuntutan jaksa.Rinciannya: 

1. Ferdy Sambo: Dituntut penjara Seumur Hidup, Divonis Hukuman Mati

2. Putri Candrawathi (istri Sambo): Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara

3. Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus ART): Dituntut 8 Tahun penjara, Divonis 15 Tahun

4. Ricky Rizal (ajudan Sambo): Dituntut 8 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara

5. Richard Eliezer (ajudan Sambo yang juga penembak): Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook