Breaking News
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwan Lancar GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan Nataru yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
- 24 Sumur Bor Polri Sudah Ngucur di Aceh Tamiang, Warga Korban Bencana Terbantu
- Buruan Daftar.. Kuota Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Masih Tersedia, Ini Rutenya
- Izin Usaha Perikanan Meningkat, Desember 2025 KKP Terbitkan 5.151 Dokumen
- Top! Srikandi TNI AL Sabet Medali Perak Cabor Pistol Women Team di SEA Games 2025 Thailand
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











