Breaking News
- Meningkat 26,47% dari Tahun Lalu Realisasi Anggaran Kemenhub Per Mei 2023 Capai Rp10,44 T
- Lindungi Hak Pelaut Meninggal di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kepala Staf Kolinlamil Ikut Menanam Pohon
- Keren! Subholding Pelindo Solusi Logistik Raih Penghargaan CSR Award 2023
- Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Ribu Nakes Mulai Dokter Hingga Perawat Geruduk Gedung DPR
- TNI AL Turun Tangan, 17 Pekerja Migran Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia
- MNEK 2023 Diikuti 36 Negara Dibuka Panglima TNI, Dimeriahkan Atraksi Pesawat Tempur
- Hijaukan Area Pelabuhan, Pelindo Terminal Petikemas Tanam 55 Ribu Mangrove
- 2 Hari Terombang-ambing di Laut, Ayah dan Anak Diselamatkan KRI Malahayati-362
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)

Write a Facebook Comment