Breaking News
- 80 Tahun TNI AL, Optimisme di Tengah Tantangan Geopolitik
- KRI Kujang-642 Sergap 25 Kontainer Minerba Ilegal Mengandung Bahan Radioaktif, Kasum TNI Tinjau BB
- Iduladha 2026, PELNI Tebar Hewan Kurban di Wilayah Operasional
- 80 Tahun NKRI, Menggantung Asa Kemerdekaan di Semua Sektor
- Semangat Iduladha, KSO TPK Koja Bagikan 33 Sapi & 7 Kambing ke Stakeholder dan Masyarakat
- Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Jangan Langgar Ketentuan ETLE
- Salat Iduladha 1447 H di Geladak KRI Bima Suci di Shanghai China, Pengalaman Religi Taruna AAL Satlak KJK 2026
- Kapal Perang KRI Bung Hatta-370, KRI Teluk Kupang-519 dan Heli JS-1302 Manuver di Daerah Operasi
- Presiden Prabowo Salat Iduladha 1447 H di Paris, Bersama Diaspora Indonesia
- Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi Limosin, Berat Rata-rata 1 Ton
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











