Breaking News
- Perang Rusia-Ukraina dan Inflasi Tak Berpengaruh Signifikan,IPCM Bukukan Laba Rp 37,7 M
- 179 Kg Kokain Senilai Rp1,2 Triliun Mengapung di Laut, Penyelundupan Digagalkan TNI AL
- Lily Wahid Dikebumikan di Dekat Makam Gus Dur, Kompleks Pesantren Tebuireng Jombang
- Lily Wahid Telah Tiada, Dikenal Tangguh, Ini Kenangan Para Tokoh
- Menhub: Alhamdulillah Pelaksanaan Mudik Berjalan Baik
- Lepas Kontingen ke SEA Games 2022 Vietnam, Jokowi Berharap Indonesia Raih Medali Sebanyak-banyaknya
- Ada-ada Saja! Viral Polisi Mabes Polri Lamar Kekasih Pakai Baliho
- Waah! Libur Lebaran Diperpanjang, PNS Bisa Kerja Dari Rumah
- Tol Cikampek dari Arah Jakarta Dibuka Kembali
- Ngeri! Perosotan Kolam Renang Kenpark Setinggi 8 Meter Ambrol, 16 Pengunjung Luka Parah
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments