Heboh Kakek Diganjar Hukuman 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

By Indonesia Maritime News 16 Sep 2024, 09:23:02 WIB Hukum
Heboh Kakek Diganjar Hukuman 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

Keterangan Gambar : Piyono.Foto : Ist



Indonesiamaritimenews.com (IMN), MALANG: Seorang kakek di Malang, Jawa Timur, divonis hukuman 5 bulan gegara memelihara ikan Aligator Gar. Keluarganya kecewa lantaran si kakek selama ini sama sekali tidak mengetahui ikan Aligator dilarang dipelihara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Piyono dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 5 bukan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Lainnya :

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dalam sidang yang digelar Senin (9/9/2024) menyatakan terdakwa Piyono bersalah telah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.

Ia dinyatakan bersalah memelihara hewan berbahaya yang dilindungi pemerintah. Ikan Aligator yang dikenal sebagai predator agresif yang termasuk dalam kategori hewan berbahaya dan pemeliharaannya diatur secara ketat. 

Mendengar putusan hakim, keluarga Piyono menangis histeris. Sedangkan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lebih tenang. Namun usai hakim membacakan putusan, pria 61 tahun ini bangkit dari tempat duduknya sambil membuka topi songkok yang dipakainya lalu berjalan meninggalkan ruangan dengan wajah kesal.

Piyono selama ini memelihara 8 ekor ikan Aligator Gar sejak 16 tahun silam. Ia mengaku selama ini tidak ada sosialisasi dari pemerintah tentang larangan memelihara ikan aligator. Piyono ditahan Kejari Malang sejak 6 Agustus lalu.

Ikan Aligator Gar milik Piyono kini telah dimusnahkan oleh aparat kepolisian dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook