- Setahun Danantara Indonesia, PELNI Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Maluku
- Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Regional 2 Banten Siapkan Pelabuhan Ciwandan Layani Pemudik
- Dilepas Kasal, Ratusan Peserta Pesantren Kilat Ramadhan 2026 Berlayar Naik KRI Semarang-594
- Ketika Pelaksanaan Bongkar Muat di Pelabuhan Tak Sesuai Perencanaan Teknologi Operasi Kembaran Digital Super Cerdas Hadir Menyelesaikan
- Arus Mudik Lebaran 2026, Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
- 108 Ribu Penumpang, 353 Ribu Kendaraan Diprediksi Menyeberang dari Sumatera-Jawa
- Patroli Laut KRI Siribua-859, Kodaeral XII Amankan Objek Vital Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik
- Turun dari Kapal, Truk Bawa Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dicegat Prajurit Lanal Mataram
- Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al Quran Sebagai Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
- PELNI Pulangkan Hewan Endemik Papua Selundupan di KM Sinabung
Heboh Kakek Diganjar Hukuman 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

Keterangan Gambar : Piyono.Foto : Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), MALANG: Seorang kakek di Malang, Jawa Timur, divonis hukuman 5 bulan gegara memelihara ikan Aligator Gar. Keluarganya kecewa lantaran si kakek selama ini sama sekali tidak mengetahui ikan Aligator dilarang dipelihara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Piyono dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 5 bukan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
Baca Lainnya :
- 30 Koli Kosmetik Ilegal Diangkut Speed Boat Aerox, Gagal Diselundupkan, Diciduk Tim SFQR TNI AL0
- Cetak Tenaga Lasher, TTL Kolaborasi Poltekpel, KSOP Tanjung Perak Beri Apresiasi0
- Kasal Meletakkan Batu Pertama, Pembangunan ke-3 Yasbhum Bagi Anak Keluarga TNI AL yang Gugur0
- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan0
- Kemenhub Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya0
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dalam sidang yang digelar Senin (9/9/2024) menyatakan terdakwa Piyono bersalah telah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Ia dinyatakan bersalah memelihara hewan berbahaya yang dilindungi pemerintah. Ikan Aligator yang dikenal sebagai predator agresif yang termasuk dalam kategori hewan berbahaya dan pemeliharaannya diatur secara ketat.
Mendengar putusan hakim, keluarga Piyono menangis histeris. Sedangkan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lebih tenang. Namun usai hakim membacakan putusan, pria 61 tahun ini bangkit dari tempat duduknya sambil membuka topi songkok yang dipakainya lalu berjalan meninggalkan ruangan dengan wajah kesal.
Piyono selama ini memelihara 8 ekor ikan Aligator Gar sejak 16 tahun silam. Ia mengaku selama ini tidak ada sosialisasi dari pemerintah tentang larangan memelihara ikan aligator. Piyono ditahan Kejari Malang sejak 6 Agustus lalu.
Ikan Aligator Gar milik Piyono kini telah dimusnahkan oleh aparat kepolisian dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut. (Arry/Oryza)











