- One Way Nasional, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Dinilai Terkendali, Menhub Kasih Jempol
- Lebaran 2025, ASDP: 780 Ribu Pemudik dan 200 Ribu Kendaraan dari Sumatera Sudah Balik ke Jawa
- Pangkalan TNI AL Segera Dibangun di Madura, Gerbang Vital Alur Perdagangan Internasional
- Peduli Masyarakat Pesisir, Ini Aksi yang Dilakukan Prajurit Lanal Nunukan
- Kumpulkan Sampah Plastik, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat Reverse Vending Machine
- Lebaran 2025, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 202 Ribu Pemudik
- PT Terminal Teluk Lamong Catatkan Rekor Ship to Ship 34 Menit
- Makna Pelukan Presiden Erdogan ke Presiden Prabowo Saat Tiba di Turki
- Begini Tradisi Deck Reception Kapal Perang Jepang Menyambut Danbrigif 2 Marinir TNI AL
- 294 Prajurit Petarung TNI AL Perkuat Kontingen Garuda UNIFIL 2025, Misi PBB ke Lebanon
Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Melawan

Keterangan Gambar : Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang bikin geger publik. Hakim memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu. Pihak KPU pun melawan dengan mengajukan banding.
Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Diberi Edukasi Menghadapi Bencana0
- Kemenhub Gandeng Jepang Bangun Proving Ground di Indonesia1
- Budayakan Bersih Lingkungan, TNI AL Angkat Sampah dari Laut0
- Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Asal Malaysia di Sebatik 0
- Cuaca Buruk, Masalembo Krisis Pangan TNI AL Kerahkan Kapal Kirim Logistik2
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Perintah tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penundaan ini seiring dengan dikabulkan gugatan Partai Prima yang diajukan pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
PUTUSAN KELIRU
Putusan kontroversial itu mendapat tanggapan berbagai pihak. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan putusan tersebut keliru dan melampaui kewenangan. Karena pemilu diatur dalam Undang-undang yang menyebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurut politisi Golkar ini, Komisi 2 DPR akan tetap melaksanakan Pemilu 2024.
Hal senada juga dikatakan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai PN Jakpus keliru dalam memutus perkara ini.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," tandas Yusril. (Arry/Oryza)
