- Jelang Audit IMSAS 2025, Ini Langkah Persiapan Kemenhub
- KKP Genjot Budidaya Ikan di Sumatera Selatan, Produksi Musi Rawas Paling Tinggi
- Program MBG, Kasal Makan Bergizi Gratis Bersama Pelajar SMA Hang Tuah 1 Jakarta
- Dukung Konektivitas, ASDP Relokasi Dua Kapal KMP Temi dan KMP Erana di Cabang Ambon
- Penyelundupan Senpi Ilegal Digagalkan Marinir di Pelabuhan Ambon
- Perahu Tenggelam, 2 Nelayan Terombang-ambing di Selat Riau Diselamatkan KRI Silas Papare-386
- Setahun, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Melawan
Keterangan Gambar : Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang bikin geger publik. Hakim memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu. Pihak KPU pun melawan dengan mengajukan banding.
Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Diberi Edukasi Menghadapi Bencana0
- Kemenhub Gandeng Jepang Bangun Proving Ground di Indonesia1
- Budayakan Bersih Lingkungan, TNI AL Angkat Sampah dari Laut0
- Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Asal Malaysia di Sebatik 0
- Cuaca Buruk, Masalembo Krisis Pangan TNI AL Kerahkan Kapal Kirim Logistik2
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Perintah tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penundaan ini seiring dengan dikabulkan gugatan Partai Prima yang diajukan pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
PUTUSAN KELIRU
Putusan kontroversial itu mendapat tanggapan berbagai pihak. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan putusan tersebut keliru dan melampaui kewenangan. Karena pemilu diatur dalam Undang-undang yang menyebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurut politisi Golkar ini, Komisi 2 DPR akan tetap melaksanakan Pemilu 2024.
Hal senada juga dikatakan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai PN Jakpus keliru dalam memutus perkara ini.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," tandas Yusril. (Arry/Oryza)