- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
- Kadet AAL Tampil di Hari Besar Rusia 2026, Genderang Sulung Gita Jala Taruna Memukau
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh

Keterangan Gambar : Kuat Ma"ruf. Foto:Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo, diganjar hukuman penjara 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) majelis hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca Lainnya :
- DAMRI Beri Edukasi 3.000 Pelajar Tentang Keselamatan Berkendara0
- 8 ABK Terapung-apung di Laut Kalimantan Barat, Dievakuasi TNI AL0
- Nyaris Tenggelam, Kapal Berbendera Gabon dari UEA Diselamatkan TNI AL0
- Hadapi Bencana Alam Pasukan Reaksi Cepat TNI AL Siaga 0
- Tingkatkan Kemampuan Pangkalan, TNI AL Bentuk Komando Daerah Maritim0
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tegas hakim. Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak menunjukkan sopan santun selama persidangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, ekspresi Kuat tampak biasa saja. Dia bahkan memberi salam metal kepada jaksa sesaat meninggalkan kursi pesakitan.
Vonis 15 tahun penjara jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Kuat dihukum 8 penjara. Sesaat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke penjara, Kuqt mengatakan dia akan mengajukan banding.
"Saya akan banding. Saya tidak membunuh," kata Kuat Ma'ruf.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo. Tetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual.
Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sedangkan Putri diganjar 20 tahun penjara. (Arry/Oryza)











