- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim
- KKP Stop Reklamasi Pantai di Konawe Selatan
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir
- Menhub: Inovasi Teknologi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako
- Nah! Program Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung, Lokasi Dipasang CCTV
- PTP Nonpetikemas Dukung SMTP Tanam 11.000 Mangrove di Medan
- Dukung MHT Award 2025, Pelindo Dapat Apresiasi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo
- Cosco Percayakan Rute Baru ke Nava Sheva Lewat Terminal Teluk Lamong
- Contack Center PELNI Raih The Best People Development di ICCA 2025
Diolah Jadi Makanan Kuncing dan Anjing, 453 Ton Pakan Ikan Impor Disegel KKP

Keterangan Gambar : KKP menyegel 453 ton makanan ikan (fish meal) impor yang tidaknsesuai dengan peruntukannya karena diolah menjadi makanan kucing dan anjing. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BANTEN: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksa pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan bagi pembuatan pakan ikan, sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
Baca Lainnya :
- Bangun Dermaga Apung, KKP Ingin Permudah Akses Masyarakat Pesisir0
- KKP Genjot Budidaya Ikan di Sumatera Selatan, Produksi Musi Rawas Paling Tinggi0
- Setahun, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik0
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas0
- Patok Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Disegel KKP, Tak Sesuai UNCLOS dan Ancam Ekologi0
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ipunk menambahkan, aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegas pria yangbakrab disapa Ipunk ini.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf, di lokasi penyegelan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton. Rinciannya, PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri. (Riz/Oryza)
