- Buntut Ucapan Lu Punya Otak Nggak, PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum
- Sentil Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
- Dikejar TNI AL, Mafia Internasional Buang Tas Isi Liqiuid Vape Yakuza ke Laut
- Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket ke Nelayan
- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Nggak, PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

Keterangan Gambar : Pengurus PWI Pusat, Edison Siahaan dan Anrico Pasaribu melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Buntut ucapan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, PWI Pusat membawa kasus ini ke jalur hukum. Hotman dilaporkan ke polisi.
Pengacara kondang tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam oleh sejumlah pengurus PWI Pusat antara lain Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, serta Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey.
Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Kadirah, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya.
Baca Lainnya :
- Sentil Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers0
- Dikejar TNI AL, Mafia Internasional Buang Tas Isi Liqiuid Vape Yakuza ke Laut0
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang0
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda0
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 20260
Laporan ini sebagai buntut ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) soal kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman Paris tersebut tidak hanya menyakiti hati, tetapi merendahkan profesi jurnalis.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," ujar Edison.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
"Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," sambung Edison. Hotman dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. "Itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," tegas Edison.
Saling Menghormati
Sebelumnya, Ketua PWI Pusat Akhmad Munir telah mengeluarkan pernyataan resmi yang isinya mengecam dan menyesalkan ucapan Hotman Paris. "Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya. Ia meminta masing-masing profesi untuk saling menghormati.
Sebagai catatan, Hotman Paris dilaporkan ke polisi berawal dari keterangannya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7/2026). Hotman saat itu usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Ia menyampaikan pernyataan pers bernada merendahkan wartawan dengan kalimat antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Elu punya otak gak?" Pernyataan sarkasme inilah yang menyeret Hotman ke jalur hukum. (Riz/Oryza)











