- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
- Dipimpin Panglima TNI, Kasal Hadiri Penutupan Dikreg-LII Sesko TNI 2024
Catat! Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Berlaku Mulai 3 Agustus
Keterangan Gambar : http://indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pengguna angkutan penyebarangan rute Pelabuhan Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru alias menaikka tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Kenaikan ongkos angkutan laut ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Lainnya :
- Anggaran Layanan Angkutan Laut Perintis Terbatas, Menhub Minta Lakukan ini0
- Survei Kepuasan Kinerja Sektor Transportasi Capai 88,2%,Kemenhub Apresiasi0
- Ini Tata Cara & Memahami Pengawasan Pembangunan Kapal Baru, Kemenhub Selenggarakan Bimtek0
- Transportasi Umum di Palembang Memudahkan Kaum Perempuan dan UMKM0
- Dukung Pariwisata dan Buka Jalur Konektivitas, ASDP Layani 207 Lintasan Perintis0
Salah satu rute dengan tarif 'penyesuaian' yakni Merak-Bakauheni dan sebaliknya. Jumlah besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Berikut tarif baru yang berlaku mulai 3 Agustus 2023:
Rinciannya: Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Sedangjan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
ALASAN KENAIKAN TARIF
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Kepmenhub. Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara, berdasarkan beberapa alasan dan tujuan.
Adapun tujuan penyesuaian tarif tersebut yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
Diungkapkan Shelvy, sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
"Bagi ASDP sendiri tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiamaritimenews.com.
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni:
-Merak - Bakauheni
-Ketapang-Lembar
-Jangkar-Lembar
- Jangkar-Kupang
-Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
-Surabaya-Lembar
-Kendal-Kumai
-Sape-Waikelo
-Sape-Labuan Bajo
-Sape-Waingapu
-Tanjung Api Api-Tanjung Kalian -Batam-Kuala Tungkal, -Batam-Mengkapan
-Batam-Sei Selari
-Karimun-Mengkapan
-Karimun-Sei Selari
-Mengkapan-Tanjung Pinang, -Dumai-Malaka
-Dabo-Kuala Tungkal
-Bajoe-Kolaka
-Balikpapan-Taipa
-Balikpapan-Mamuju
-Bitung-Ternate
-Bira-Sikeli
-Bitung-Tobelo
-Pagimana-Gorontalo
-Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
ALASAN PENYESUAIAN TARIF
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga sebagai upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya. (Riz/Oryza)