Catat! Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Berlaku Mulai 3 Agustus

By Indonesia Maritime News 02 Agu 2023, 09:11:16 WIB Perhubungan
Catat! Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Berlaku Mulai 3 Agustus

Keterangan Gambar : http://indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pengguna angkutan penyebarangan rute Pelabuhan Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru alias menaikka  tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Kenaikan ongkos angkutan laut ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca Lainnya :

Salah satu rute dengan tarif 'penyesuaian' yakni Merak-Bakauheni dan sebaliknya. Jumlah besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Berikut tarif baru yang berlaku mulai 3 Agustus 2023:

Rinciannya: Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Sedangjan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

ALASAN KENAIKAN TARIF

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Kepmenhub. Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara, berdasarkan beberapa alasan dan tujuan.

Adapun tujuan penyesuaian tarif tersebut yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

Diungkapkan Shelvy, sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

"Bagi ASDP sendiri tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiamaritimenews.com.

Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni:
-Merak - Bakauheni
-Ketapang-Lembar
-Jangkar-Lembar
- Jangkar-Kupang
-Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
-Surabaya-Lembar
-Kendal-Kumai
-Sape-Waikelo
-Sape-Labuan Bajo
-Sape-Waingapu
-Tanjung Api Api-Tanjung Kalian -Batam-Kuala Tungkal, -Batam-Mengkapan
-Batam-Sei Selari
-Karimun-Mengkapan
-Karimun-Sei Selari
-Mengkapan-Tanjung Pinang, -Dumai-Malaka
-Dabo-Kuala Tungkal
-Bajoe-Kolaka
-Balikpapan-Taipa
-Balikpapan-Mamuju
-Bitung-Ternate
-Bira-Sikeli
-Bitung-Tobelo
-Pagimana-Gorontalo
-Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

ALASAN PENYESUAIAN TARIF

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga sebagai upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya. (Riz/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook