- PTP Nonpetikemas Berhasil Kurangi Port Stay 33%, Ini Transformasi yang Dilakukan
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
Ini Tata Cara & Memahami Pengawasan Pembangunan Kapal Baru, Kemenhub Selenggarakan Bimtek
Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru.Foto: Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), YOGYAKARTA: Guna meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan pengawasan pembangunan armada kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru, Kamis ( 27/7/23), di Yogyakarta.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting yang diwakili Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha, membuka acara, diikuti 100 Orang peserta berasal dari para Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla dan Pemangku kepentingan terkait baik secara langsung maupun daring.
Raden Yogie mengatakan tujuan utama dilaksanakan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengawasan pembangunan kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi pemahaman terkait Tata cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru sesuai dengan prosedur pengawasan marine inspector, Tata cara pengawasan pembangunan kapal baru sesuai dengan prosedur pengawasan Biro Klasifikasi Indonesia dalam aspek konstruksi dan permesinan serta Tata cara pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru;
Baca Lainnya :
- Transportasi Umum di Palembang Memudahkan Kaum Perempuan dan UMKM0
- Dukung Pariwisata dan Buka Jalur Konektivitas, ASDP Layani 207 Lintasan Perintis0
- SIMLALA Dirancang Memudahkan Pelayanan Satu Pintu Internasional dan Domestik Pelabuhan0
- Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Harus Penuhi Aspek Keamanan dan Kelestarian Lingkungan0
- Ini Alasan Kewenangan Sertifikasi Statutorial Kapal PT.BKI Diperpanjang Kemenhub0
Menurutnya Kapal Bangunan Baru merupakan kapal yang masih dalam perancangan, kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi. Perancangan kapal dilaksanakan melalui tahapan analisa rancang bangun, penelitian, perhitungan, pengujian rancang bangun dan pembuatan gambar rancang bangun dengan menggunakan teori, metode, literatur desain, dan engineering baik dalam negeri maupun luar negeri yang sesuai dengan rancang bangun perkapalan dan perkembangan teknologi yang dilakukan oleh pemilik kapal, galangan kapal maupun konsultan perencana.
“Selama proses pembangunan kapal harus dilakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada aspek statutoria dan Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui dalam aspek kekuatan struktur, konstruksi, permesinan dan kelistrikan,” tegas Raden Yogie.
Klasifikasi kapal tersebut, lanjut Yogie, merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan Panjang >= 20 m dan atau Tonase >= 100 GT dan atau Mesin Penggerak >= 250 PK.
“Adapun lingkup klasifikasi kapal ini meliputi: lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal serta sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal,” kata Yogie.
Yogie juga mengatakan sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
“Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan,” ujar Yogie.
Lebih jauh Yogie mengatakan bahwa angkutan laut menjadi peluang sebagai moda transportasi yang cukup vital bagi kegiatan perekonomian di Indonesia yang berperan dalam distribusi angkutan logistik untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi seperti Industri pertambangan, industri pengelolaan maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Konektivitas transportasi laut antar pulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah yang berdampak pada perrcepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masih terbatas dan belum merata’ kata Yogie.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut , yang diwakili Ninoy Octavianes dalam laporannya mengatakan bahwa Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan sinergi dalam hal pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal pada kapal bangunan baru sesuai dengan prosedur pengawasan Marine Inspector.
“Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan agar para peserta dapat memahami dan melaksanakan pengawasan pembangunan armada kapal milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada umumnya khususnya Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut” ujar Ninoy.
Informasi yang dihimpun indonesiamaritimenews.com Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 26-28 Juli 2023. Peserta Bimtek akan mendapat pembekalan dari para Nara Sumber yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) dan Akademisi
Materi yang diberikan pembekalan: Prosedur dan Tata Cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru, Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Survey pada Kapal Bangunan Baru pada Aspek Konstruksi dan Permesinan, serta Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru.(Arry/Oryza)