Kapal Perang KRI Surik-645 Gagalkan Penyelundupan Sabu di Selat Malaka

By Indonesia Maritime News 07 Okt 2025, 06:47:49 WIB Hukum
Kapal Perang KRI Surik-645 Gagalkan Penyelundupan Sabu di Selat Malaka

Keterangan Gambar : Kapal Perang TNI AL yaitu KRI Surik-645 di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di perairan Selat Malaka. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kapal Perang TNI AL yaitu KRI Surik-645 di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di perairan Selat Malaka, pekan lalu.

Dalam keterangan resmi TNI AL dilansir Selasa (7/10/2025) disebutkan, KRI Surik-645 yang sedang patroli keamanan laut di Bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada I, menghentikan kapal KM. Pasific II berbendera Indonesia. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Pada pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi, seperti ketidaksesuaian jumlah ABK antara buku sijil dan crew list, serta beberapa awak yang tidak tercatat resmi. Dari hasil penggeledahan, prajurit KRI Surik-645 menemukan 49 paket sabu (methamphetamine) siap konsumsi yang akan diedarkan melalui jalur laut.

Baca Lainnya :

Selanjutnya KM Pacific II dikawal menuju muara Sungai Asahan untuk diserahkan dan proses hukum lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA). 

Lebih lanjut, pada 5 Oktober 2025, dilaksanakan serah terima berkas perkara, barang bukti, dan 33 awak kapal termasuk nakhoda kepada penyidik Lanal Tanjung Balai Asahan dan disaksikan langsung langsung oleh Komandan KRI Surik-645 Letkol Laut (P) Ditto Regina.

Penangkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba. Pada kesempatan terlisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan akan tindak pidana di laut. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook