- PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia Oleh Israel
- Kapal Perang Belanda HNLMS DE RUYTER Pamit Tinggalkan Indonesia, Dilepas Kodaeral V
- Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan
- KMP Mutiara Persada III Mogok Bawa 144 Penumpang, Kapal KPLP KN Damaru Sigap Kawal hingga Pelabuhan Panjang
- KMP Mutiara Persada III Mogok di Selat Sunda, KPLP Tanjung Priok Evakuasi 28 Penumpang
- Ini Kesepakatan Bipartit MTI, Manajemen dan Serikat Pekerja Berkomitmen Tingkatkan Produktivitas & Dukung Merger BUMN Logistik
- Perkuat Bisnis Komersial, PELNI Angkut Perdana 55 Ribu Ton Batubara
- PELNI Sukses Layani Keagenan Kapal Pesiar MV Odyssey Berbendera Bahamas
- Burung Langka Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Mau Diselundupkan Digagalkan Patroli TNI AL di KM Dempo
- KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo & Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional
Akhirnya, Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Pemiliknya

Keterangan Gambar : Pagar laut ilegal di Bekasi ankirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya, PT TPRN disaksikan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BEKASI: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai Selasa (11/2/2025) secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.
Baca Lainnya :
- Pencurian 29,44 Ton Avtur Pertamina dari Kapal Tanker Digagalkan Tim F1QR TNI AL, Ini Modusnya0
- Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan 0
- 47 Ton Bawang Bombay Selundupan dari Malaysia, Disergap di Wilayah Perbatasan0
- Penyelundupan Senpi Ilegal Digagalkan Marinir di Pelabuhan Ambon0
- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memgatakan, pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu. Karena pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegas Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho.
Ia menegaskan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i. Sanki tersebut yakni denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
"PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terang Ipunk.
Dua Jenis Pelanggaran
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan sanksi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut, oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ucap Sumono.
Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan dalam pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan demi terjaganya kelestarian ekosistem, serta tidak saling mengganggu aktivitas lain di ruang laut. (Bow/Oryza)











