Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan

By Indonesia Maritime News 12 Feb 2025, 22:42:46 WIB Hukum
Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan

Keterangan Gambar : Prajurit Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan upaya penyelundupan 19 karung balpres di Kabupaten Belu, NTT. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang dan Pos TNI AL (Posal) Atapupu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 karung balpres atau pakaian bekas dari Timor Leste.

Prajurit TNI AL mengamankan pelaku yang diduga menyelundupkan balpres tanpa cukai di Pantai Dusun Weain, Desa Kenebibi, Kecamatan Kalkuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/2/2025).

Baca Lainnya :

Awalnya pada malam hari personel Lantamal VII Kupang mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa akan ada barang yang diduga ilegal bakal masuk dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke Indonesia melalui jalur tikus di sekitar Pantai Desa Kenebibi.

Atas perintah Komandan Lantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI Irwan Sondang P. Siagian segera memerintahkan tim gabungan untuk menuju lokasi yang diduga akan dilalui para pelaku guna mencegah masuknya barang ilegal tersebut.

Setibanya di Pantai Dusun Weain, Desa Kenebibi, tim berpencar. Kemudian pada jarak sekitar 200 meter dari bibir pantai, tim melihat 5 orang. Kelima orang itu berbagi tugas, 2 orang di atas perahu dan 3 orang yang sedang membongkar dan memindahkan barang dalam karung yang diduga balpres untuk dibawa ke darat. Tim yang semula berpencar segera berkumpul untuk melaksanakan pemeriksaan sasaran.

Ketika akan diperiksa, perahu dengan 2 orang yang berada di atasnya melarikan diri, sementara 3 orang yang sedang memindahkan barang dapat diamankan beserta barang bukti berupa 19 karung balpres. Berdasarkan informasi awal barang bukti yang diamankan nilainya perkarung di Timor Leste Rp900.000, sehingga nilai total seluruhnya sebesar Rp17.100.000.

Selanjutnya tim gabungan dibantu masyarakat setempat dengan menggunakan kendaraan mobil pickup membawa tiga orang tersebut. Ketiganya tidak membawa kartu identitas inisial AM, M, dan J. Petugas juga mengamankan barang bukti di Posal Atapupu untuk proses lebih lanjut, kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Kupang.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, serta menindak tegas segala bentuk tindak ilegal yang terjadi terutama di daerah perbatasan yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal maupun keluar masuknya barang ilegal dari wilayah NKRI ataupun sebaliknya. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook