- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
7 Jam Sidang Kode Etik Bharada Eliezer Tidak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi

Keterangan Gambar : Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tidak dipecat dari Polri. Dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/4/2023) Eliezer hanya dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sidang berlangsung selama sekitar 7 jam 20 menit mulai pukul 10.00 WIB.di Gedung Transnational Crime Center (TNCC). Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi, serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang pelanggaran kode etik Bharada Eliezer, menghadirkan 8 orang saksi. Dikawal petugas provost Divpropam Polri, Eliezer yang mengenakan seragam PDH Brimob, didudukkan di kursi terdakwa.
Baca Lainnya :
- Sukseskan Produk Dalam Negeri, TNI AL Akan Diperkuat 35 Unit Mobil Esemka0
- Jajaran Komisaris Pelindo Dirombak, Sudung Situmorang Jadi Plt Komisaris Utama0
- Perjuangan Prajurit Kopasgat TNI AU Mengevakuasi Kapolda Jambi, Bikin Merinding0
- TNI AL dan AL Singapura Tingkatkan Kerja Sama Maritim, Jaga Stabilitas Kawasan0
- Gali Potensi Pariwisata, FIKOM UMB Gelar Pengabdian Masyarakat di Bojong Menteng, Lebak0
Proses persidangan baru berakhir pukul 17.00 lebih. Hasilnya, ia tetap menjadi anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, hasil sidang Kode Etik Kepolisian, Eliezer hanya dikenakan sanksi administratif.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," sambung dia. Hukuman Eliezer hanya sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Dia dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Seperti diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat sudah diputus oleh hakim termasuk Bharada Eliezer.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing:
1. Ferdy Sambo: Dituntut penjara Seumur Hidup, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi (istri Sambo): Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus ART): Dituntut 8 Tahun penjara, Divonis 15 Tahun
4. Ricky Rizal (ajudan Sambo): Dituntut 8 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer (ajudan Sambo yang juga penembak): Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua yewas ditembak Eliezer di rumah mantan Kafiv Humas Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hasil penyidikan, Eliezer yang juga ajudan Sambo mengungkapkan ia diperintahkan menembak Yosua. Bharada Eliezer menjadi Justice Collaborator yang membuat kasus pembunuhan Yosua menjadi terbongkar. (Bow/Oryza)











