- Heli Bell 412 Puspenerbal Manuver Kekuatan Tempur di Laut
- Dihadiri Menteri Komdigi, Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
7 Jam Sidang Kode Etik Bharada Eliezer Tidak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi

Keterangan Gambar : Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tidak dipecat dari Polri. Dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/4/2023) Eliezer hanya dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sidang berlangsung selama sekitar 7 jam 20 menit mulai pukul 10.00 WIB.di Gedung Transnational Crime Center (TNCC). Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi, serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang pelanggaran kode etik Bharada Eliezer, menghadirkan 8 orang saksi. Dikawal petugas provost Divpropam Polri, Eliezer yang mengenakan seragam PDH Brimob, didudukkan di kursi terdakwa.
Baca Lainnya :
- Sukseskan Produk Dalam Negeri, TNI AL Akan Diperkuat 35 Unit Mobil Esemka0
- Jajaran Komisaris Pelindo Dirombak, Sudung Situmorang Jadi Plt Komisaris Utama0
- Perjuangan Prajurit Kopasgat TNI AU Mengevakuasi Kapolda Jambi, Bikin Merinding0
- TNI AL dan AL Singapura Tingkatkan Kerja Sama Maritim, Jaga Stabilitas Kawasan0
- Gali Potensi Pariwisata, FIKOM UMB Gelar Pengabdian Masyarakat di Bojong Menteng, Lebak0
Proses persidangan baru berakhir pukul 17.00 lebih. Hasilnya, ia tetap menjadi anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, hasil sidang Kode Etik Kepolisian, Eliezer hanya dikenakan sanksi administratif.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," sambung dia. Hukuman Eliezer hanya sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Dia dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Seperti diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat sudah diputus oleh hakim termasuk Bharada Eliezer.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing:
1. Ferdy Sambo: Dituntut penjara Seumur Hidup, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi (istri Sambo): Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus ART): Dituntut 8 Tahun penjara, Divonis 15 Tahun
4. Ricky Rizal (ajudan Sambo): Dituntut 8 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer (ajudan Sambo yang juga penembak): Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua yewas ditembak Eliezer di rumah mantan Kafiv Humas Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hasil penyidikan, Eliezer yang juga ajudan Sambo mengungkapkan ia diperintahkan menembak Yosua. Bharada Eliezer menjadi Justice Collaborator yang membuat kasus pembunuhan Yosua menjadi terbongkar. (Bow/Oryza)
