- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
- Setahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo: Kita Telah Bekerja Keras, Hasilnya Dirasakan Rakyat
- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
- Berbagi Kebaikan di Tengah Laut, Prajurit Koderal XII Salurkan Bantuan Sembako ke Nelayan
- Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan, Komisaris Pelindo Tinjau Terminal Petikemas
- Pelindo Terapkan Terminal Booking System, Tingkatkan Kelancaran Arus Barang
- IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15,1 % di Akhir Triwulan 2025, Tren Positif
- Susur Sungai Kali Brantas Bersama Pasmar 2 dan Gubernur Jatim
- HUT ke-80 Jawa Timur dan Word Clean Up Day 2025, TNI AL Bersihkan Sungai Brantas
- Amphitheater Megah di Siger Park Bakauheni Harbour City, ASDP Perkuat Ekonomi Daerah
Ya Ampun.. Pulau Cantik di Kepri Nyaris Plontos Gegara Ditambang, Begini Langkah KKP

Keterangan Gambar : Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pulau kecil tersebut mengalami kerusakan masif akibat aktivitas penambangan pasir. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan praktik penambangan pasir di Pulau Citlim, Kepulauan Riau (Kepri). Pulau kecil yang tadinya cantik kini mengalami kerusakan masif.
Kondisi pulau kecil tersebut terungkap saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Lainnya :
- Jempol, Penyelam Konvensional PSDKP Potong Tali Rumpon Ilegal Asing Kedasar Laut 0
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Kerahkan Ribuan Penyuluh Perikanan0
- KKP Rampungkan Penyidikan 6 Kasus Kapal Ikan Vietnam dan Filipina, Siap Disidangkan0
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik0
- Sosialisasi Program Revitalisasi Tambak Pantura 4 Berlanjut, KKP Gandeng Pemerintah Daerah0
KKP menemukan penambangan dilakukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif. Sedangkan dua perusahaan lainnya tidak beroperasi karena IUP-nya sudah habis.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris mengatakan KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai. Pulau cantik yang tadinya hijau dengan pepohonan lebat, kini nyaris plontos alias gundul.
Diungkapkan Aris, Pulau Citlim seluas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tutur Ahmad Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkap dia.
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.
KKP Lindungi Ekosistem Pulau Kecil
KKP memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Hal ini disampaikan saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menyatakan, pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," tegas Koswara.
Penemuan Kerusakan Ekosistem
Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.
KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan. Untuk itu KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia. (Bow/Oryza)
