- PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta, Sambut Iduladha 2026
- Tanduk Rusa, Senapan Angin dan Aneka Sajam Diselundupkan Penumpang Kapal, Disita Prajurit TNI AL di Pelabuhan Ambon
- UKW Angkatan ke-65, Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI Jaya Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan
- Pos TNI AL Muara Kubu dan Masyarakat Patroli Bersama, Awasi Sumber Daya Kelautan
- 9 WNI Korban Kekejaman Israel Tiba di Jakarta, Menlu Sugiono: Terimakasih Pemerintah Turki, Yordan dan Mesir
- Bikin Gemes, Murid-murid TK Hang Tuah Sorong Berseragam Kelasi Tinjau Kapal Perang KRI Bawal-875
- Surabaya Kota Pilihan Rangkaian Nasional Indonesia Coffee Expo 2026, Pengunjung Disuguhi Pengalaman Interaktif
- Kemenhub-Pemprov Papua Kembangkan Pelabuhan Korido, Perkuat Konektivitas 3TP dan Kedaulatan Maritim
- Inovasi Layanan Publik Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026
- Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Sesuai Best Practice dan Berkualitas Ekspor
KKP Rampungkan Penyidikan 6 Kasus Kapal Ikan Vietnam dan Filipina, Siap Disidangkan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. Foto: KKP
Indonesiamaritimenewa.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelesaikan penyidikan 6 kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
KKP menyatakan, proses hukum ini menegaskan komitmen memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Baca Lainnya :
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik0
- Sosialisasi Program Revitalisasi Tambak Pantura 4 Berlanjut, KKP Gandeng Pemerintah Daerah0
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan0
- Disinggahi KRI Tatihu-853, Masyarakat Pulau Bacan Antusias Naik Kapal Perang dan Mengenal Prajurit 0
- Indonesia Promosikan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis0
"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, berkas enam kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Keenam kapal tersebut yaitu:
- KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam)
- KM. 95762 TS (Vietnam)
- FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina)
- KM M/BCa Christian Jame (Filipina)
- KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan
- KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).
Tujuh Kasus Lain
Selain enam perkara itu, pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya, yakni:
- KM M/BCA Omrad 01 (Filipina)
- KM KG 6219 TS (Vietnam)
- KM KG 6277 TS (Vietnam)
- KM TW 7329/6/F (Malaysia)
- KM SLFA 5210 (Malaysia), serta
- KM SLFA 4584 (Malaysia).
Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan program ekonomi biru untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan dan ketahanan pangan nasional. Pelaksanaan program tersebut dibarengi dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang ketat dan kolaboratif. (Arry/Oryza)











