Jempol, Penyelam Konvensional PSDKP Potong Tali Rumpon Ilegal Asing Kedasar Laut

By Indonesia Maritime News 18 Jun 2025, 16:04:09 WIB Maritim
Jempol, Penyelam Konvensional PSDKP Potong Tali Rumpon Ilegal Asing Kedasar Laut



Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Tim Penyelam PSDKP laik mendapat acungan jempol yang berani menyelam ke dasar laut memotong tali rumpon yang berpotensi merugikan negara.

Penyelaman itu dilakukan ketika kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan puluhan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) hal itu selain merugikan negara juga bisa mengganggu lalu lintas pelayaran.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada operasi itu mengungkapkan mereka menemukan 21 rumpon ilegal di Perairan Papua.

Baca Lainnya :

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan  21 rumpon ilegal itu merupakan milik kapal asing asal Filipina.

"Kapal kita Orca 04  melakukan operasi  di wilayah di atas Papua , Samudera Pasifik,  mengamankan 21 rumpon ilegal milik Filipina," kata lelaki yang kerapkali disapa Ipunk pada konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Pengangkatan rumpon ini dilakukan dengan penyelaman langsung oleh tim PSDKP secara konvensional tanpa bantuan tabung oksigen. Bahkan anggota penyelam terjun ke dasar laut dan memotong tali rumpon dengan gergaji manual.

Ipunk kemudian  menunjukan kepada wartawan gambar- gambar saat Tim penyelam PSDKP melakukan penyelaman ke bawah laut.

"Lihat itu anggota kita sampai di bawah air melakukan penyelaman, gergaji tali rumpon tersebut dengan upaya yang luar biasa. Ini kerjanya juga tidak main-main, tidak menggunakan tabung selam, oksigen ya," Ungkap Ipunk sambil senyum bangga terhadap keberanian dan loyalitas anggotanya untuk mencegah kerugian negara.

Rumpon yang terpasang, lanjut Ipunk,  ilegal karena tidak mengantongi izin. Dia menegaskan alat penangkapan ikan itu dilarang keras digunakan di Indonesia.

Sebab, kapal asing menggunakan rumpon ini untuk menjebak ikan di satu titik. Kemudian memudahkan kapal asing tersebut beroperasi menangkap sebelum ikan masuk ke perairan dalam Indonesia.

Rumpon ilegal yang diungkapkan ini berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon, jelas Ipunk, bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.

Bukan saja merugikan negara secara ekonomi, tegas Ipunk, rumpon ilegal juga berdampak ke nelayan lokal Papua. Nelayan mengaku kesulitan menangkap ikan karena hewan laut sudah tertahan oleh rumpon asing.(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook