- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan
- Kemenhub Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya
- KKP Menggadang-gadang Susu Ikan Minuman Protein Tinggi, Bisa Dibikin Cilok
- PON XXI Aceh-Sumut 2024, KM Kelud Jadi Hotel Terapung Gratis
- 10 Negara Menimba Ilmu Budidaya Nila dan Lele dari Indonesia
- Kekuatan Kapal Selam Kunci Amankan Perairan RI, Kasal: Wujudkan TNI AL Modern dan Berdaya Gentar
- HUT ke 79 TNI AL di Atas Kapal Perang Dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Tanjung Priok Bikin Presiden Zanzibar Kesengsem, Kerja Sama Maritim dengan Pelindo
- Pelindo Mengajar Menyasar SMAN 13 Jakarta, Drajat Sulistyo: SDM Bagus, Perusahaan Maju
- Kapal Nelayan Dimangsa Api, 4 Korban Dievakuasi KRI Layang 345, Seorang Tewas
Wujudkan Pelaut Profesional dan Handal, Agen Awak Kapal Diberi Bimtek
Keterangan Gambar : Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimtek usaha jasa keagenan awak kapal. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Bimbingan teknis (Bimtek) ini sebagai wujud komitmen dalam upaya peningkatan dan perbaikan, serta guna menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.
Baca Lainnya :
- Audit Wajib IMO 2025 , Ini Persiapan Kemenhub0
- Ditunggu, Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Waren Papua0
- Dumai dan Selat Lampa Natuna, Ini Perintah Menhub ke Pelindo0
- Pertemuan Spanyol Bahas Pembaharuan Sertifikasi & Keahlian AKP Indonesia0
- Lampu Hijau Kemenhub, Pertamina Ubah TUKS Pelabuhan Balikpapan0
Dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dr. Hartanto, Bimtek ini diikuti oleh 150 orang peserta dari perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Dalam sambutannya, Hartanto mengungkapkan harapannya agar Bimtek dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, dan mampu berdaya saing. Tujuannya agar pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.
“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Hartanto.
Ia kembali menegaskan komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk terus melalukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator yang mampu meningkatkan pelayanan secara digital. Caranya dengan meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi bersama para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini.
Adapun substansi perekrutan dan penempatan Awak Kapal, menurut Hartanto, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Selain itu dalam pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.
Bimtek dilaksanakan selama dua hari, tanggal 27-28 Februari 2024. Narasumber yang dihadiekan antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Sedangkan materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, CBA dan Sijil Online, serta Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim). (Arry/Oryza)