- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
Transaksi Bisnis Transportasi Laut dan Perusahaan Pelayaran Wajib Gunakan Rupiah

Keterangan Gambar : Kemenhub menggelar FGD tentang kewajiban menggunakan rupiah bagi pelaku pelayaran. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), YOGYAKARTA: Perusahaan pelayaran memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan konektivitas global. Namun, transaksi bisnis transportasi laut di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia pada tahun 2015 telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Semarak Hari Pelanggan Nasional, Pelindo Solusi Logistik Menyapa Pengguna Jasa0
- Begini Strategi IPC TPK Genjot Ekspor-Impor Lampung0
- TTL dan Aparatur Perhubungan Dorong Pencapaian Strategi & Inovasi Pembangunan Sektor Transportasi0
- Pelindo Regional 2 Pontianak Tingkatkan Layanan Melalui TOS Nusantara0
- Transparansi Bebas Korupsi, Pelindo Solusi Logistik Perluas Standarisasi dan Digitalisasi0
Guna mendukung hal tersebut, maka penggunaan mata uang rupiah diwajibkan kepada setiap pihak dalam melakukan transaksi di wilayah NKRI baik tunai maupun nontunai termasuk bagi Perusahaan Pelayaran dalam transaksi bisnis transportasi laut.
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas dan Angkuan Laut, Capt. Hendri Ginting saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut Dengan Tema “Peluang Dan Tantangan” Tahun 2023, di Yogyakarta, pada Selasa (7/9/2023).
Menurut Capt. Ginting, aturan kewajiban penggunaan rupiah ini memang sudah cukup lama dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu terdapat perusahaan pelayaran yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015.
“Perusahaan pelayaran sendiri merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam industri transportasi laut. Mereka bertanggung jawab untuk mengangkut barang dan penumpang melalui perairan laut menggunakan kapal atau kapal laut," kata Capt.Ginting.
"Perusahaan pelayaran memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan konektivitas global, karena sebagian besar perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut," sambung dia.
Dalam rangka menjalankan operasinya, lanjut Capt. Ginting, perusahaan pelayaran menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga bahan bakar, perubahan regulasi, perlindungan lingkungan, dan dinamika pasar global. Namun, mereka tetap menjadi komponen integral dari sistem ekonomi global yang menghubungkan berbagai pasar dan negara melalui perairan laut.
Sementara di sisi lain, konektivitas transportasi laut antar pulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah masih terbatas yang berdampak pada percepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum merata.
Untuk itu, Capt Hendri berharap melalui FGD kal ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di di bidang trasportasi laut sekaligus sebagai forum sosialisasi.
Selain itu, melalui FGD ini para peserta akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
"Sehingga akan disepakati solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah serta menemukan peluang dan tantangan sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung dia.
Pada kesempatan ini, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha, dalam laporannya mengatakan FGD Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla serta Pemangku kepentingan terkait, baik yang melalui daring maupun yang hadir langsung
Adapun narasumbernya adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kementerian Perhubungan dan Ketua Umum DPP INSA.
“Kami berharap FGD Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut dengan tema “Peluang Dan Tantangan” ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta khususnya dalam upaya peningkatan perekonomian bangsa dan negara” tandas Raden Yogi.(Arry/Oryza)











