TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke

By Indonesia Maritime News 30 Jul 2026, 16:58:24 WIB Hukum
TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke

Keterangan Gambar : Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), MERAUKE: TNI AL dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diungkapkan oleh Komandan Kodaeral XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto di Holding Room Lantai I Mako Kodaeral XI, Merauke, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket rokok tanpa cukai dari Surabaya menuju Merauke melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Spill Hasya yang sandar di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke pada 21 Juli 2026. Setelah muatan dibongkar dan ditampung di salah satu jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), barang tersebut dikirimkan ke Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu pada Selasa (28/7).

Baca Lainnya :

Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Staf Intelijen (Sintel) Kodaeral XI kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat paket dibuka bersama penerima barang berinisial DARP (26), petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal. Hasil penggeledahan lanjutan, Tim Kodaeral XI mengamankan total 94 dus atau sebanyak 75.520 bungkus rokok ilegal.

Laksda Joko Andriyanto menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen nyata TNI AL dalam mengawal penegakan hukum dan melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL, khususnya Kodaeral XI, dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. 

"Kami juga mengapresiasi pihak jasa pengiriman dan masyarakat yang telah peduli memberikan informasi awal. Sinergi ini merupakan faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Perkiraan kerugian cukai negara berdasarkan Permenkeu No. 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp1.359.360.000,- dengan potensi kerugian cukai negara mencapai Rp1.348.809.856.

Potensi kerugian keuangan negara yang diselamatkan serta nilai ekonomis barang yang diperkirakan mencapai Rp 2.708.169.856,- (dua milyar tujuh ratus delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Seluruh barang bukti beserta pihak yang terkait masih diamankan di Mako Kodaeral XI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk pendalaman lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini searah dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwasanya TNI AL terus berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (Riz/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook