Kasus 390 Ton Minerba LTJ, Kodaeral IV Serahkan TB Capricorn 106 dan Muatan Timah ke KSOP Batam

By Indonesia Maritime News 28 Jul 2026, 21:45:50 WIB Pelabuhan
Kasus 390 Ton Minerba LTJ, Kodaeral IV Serahkan TB Capricorn 106 dan Muatan Timah ke KSOP Batam

Keterangan Gambar : Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV menyerahkan TB Capricorn 106, TK Capricorn 97.210, beserta 10 kontainer berisi batangan timah yang dinyatakan tidak terkait perkara kepada KSOP) Khusus Batam. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV menyerahkan TB Capricorn 106, TK Capricorn 97.210, beserta 10 kontainer berisi batangan timah yang dinyatakan tidak terkait perkara kepada KSOP) Khusus Batam.

Serah terima kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tersebut menegaskan bahwa Kodaeral IV berkomitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola maritim yang transparan. Prosesi serah terima berlangsung di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Selada (28/7/2026) dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko.

Kegiatan diawali dengan pengecekan ulang kondisi fisik kapal dan 10 kontainer yang masih berada di atas TK Capricorn 97.210.

Baca Lainnya :

Turut mendampingi Dankodaeral IV antara lain Wakil Komandan Kodaeral IV, Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Operasi (Asops), Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek), Kepala Dinas Syahbandar dan Perbekalan (Kadissyahal), Kepala Dinas Penerangan (Kadispen), Kepala Dinas Hukum (Kadiskum), Komandan Satuan Patroli (Dansatrol), serta Komandan Detasemen Intelijen (Dandenintel) Kodaeral IV.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku, S.T., M.Mt, serta perwakilan dari KPU Bea dan Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, PT Timah (Persero), PT Mineral Bangka Sejati, PT Sucofindo, PT Laut Mas, PT Pelayaran Jasa Samudra Shipping, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa seluruh proses penanganan aset dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 10 kontainer berisi batangan timah tersebut dinyatakan tidak terkait dengan perkara. Karena itu dilakukan pengecekan bersama, penyegelan kembali, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur," ujarnya.

Bangun Sinergi

Sementara itu Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Kodaeral IV bersama seluruh instansi terkait dalam menyelesaikan proses administrasi dan penanganan aset secara tertib. Senada dengan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam menilai koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum maritim yang efektif.

Kodaeral IV secara resmi menyerahkan satu unit TB Capricorn 106, satu unit TK Capricorn 97.210, 10 kontainer berisi batangan timah yang tidak terkait perkara, serta nahkoda dan delapan anak buah kapal (ABK) berikut seluruh dokumen kapal dan dokumen perorangan kepada KSOP Khusus Batam.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Komandan Kodaeral IV bersama Kepala KSOP Khusus Batam, disaksikan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga tata kelola aset hasil penanganan perkara secara transparan, akuntabel, serta memperkuat sinergi untuk mendukung keamanan, keselamatan pelayaran, dan kepastian hukum di wilayah perairan Indonesia.

Sebagai catatan, dugaan penyelundupan minerba, digagalkan patroli laut jajaran Koarmada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada tanggal 17 Mei 2026 di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut  TNI AL mengamankan TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang membawa muatan 390 ton minerba kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, beserta rombongan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sempat meninjau kapal tangkapan tersebut di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam, Selasa (26/5/2026). Kasum didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang kala itu dijabat oleh Dr. Febrie Adriansyah, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, serta para pejabat Kemenko Polkam RI dan Pangkoarmada I. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook