- Cegah IUU Fishing, KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan
- Navy Fair 2026 di Monas: Kopaska, Marinir hingga Dapur Lapangan Makan Gratis Dipadati Pengunjung
- Komisi V DPR RI Cek Kualitas Pelayanan dan Keamanan Pelabuhan Makassar
- Kasal Tinjau Kegiatan Kemaritiman di Tanjung Pinang, Marathon Layar Kasal Cup 2026 hingga Surya Bhaskara Jaya
- Ikan Bersertifikat KKP Dorong Peningkatan Ekspor ke Negara Tetangga
- Workshop Safety Training PT PELNI, Kemenhub Bekali Keselamatan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Syukuran 100 Tahun Perjalanan Gontor, Presiden Prabowo Cium Mushaf Al-Quran Gontor
- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
Lagi, Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Rp4 M Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Tim gabungan TNI AL dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) menggagalkan upaya penyelundupan pasir/bijih dan balok timah di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/7/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BELITUNG: Tim gabungan TNI AL dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir/bijih dan balok timah.
Upaya penyelundupan komoditas tambang pasir/bijih timah dan balok timah ilegal tersebut digagalkan di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/7/2026). Tindakan tegas menggagalkan penyelundupan komoditas tambang sudah berkali-kali dilakukan TNI AL.
Tindakan ini bermula dari hasil pendeteksian ketat dan analisis intelijen yang dilakukan oleh Tim Satlap Tri Cakti Sektor Belitung terhadap pergerakan mencurigakan sebuah armada truk di area parkir pelabuhan yang diduga kuat hendak menyelundupkan hasil tambang melalui jalur laut.
Hasil penindakan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah kering sebanyak 200 kampil dengan estimasi berat per kampil sekitar 26 kg dengan total berat mencapai sekitar 5.200 kg (5,2 ton) serta balok timah cetakan industri rumahan sebanyak 34 buah dengan total berat mencapai lebih kurang 873 kg.
Melalui penindakan tegas ini, TNI AL berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4.172.800.000 (empat miliar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). Rinciannya, nilai bijih timah sebesar Rp 3.649.000.000 dan balok timah sebesar Rp 523.800.000 berdasarkan estimasi harga pasar domestik.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, Satgas TNI AL terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Penindakan ini merupakan wujud nyata dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwasanya TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga kedaulatan serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam mengawasi dan menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan perekonomian negara. (Bow/Mar)











