- Semangat Pro JINGGO, Tim Kemenpan RB Kunker ke Sorong Naik Sea Rider
- Prajurit KRI Hiu-634 Sosialisasi Nelayan di Perairan Karang Unarang, Tapal Batas Indonesia-Malaysia
- Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya
- Kolinlamil dan PT PELNI Perkuat Kolaborasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus
- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
- Setahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo: Kita Telah Bekerja Keras, Hasilnya Dirasakan Rakyat
- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
- Berbagi Kebaikan di Tengah Laut, Prajurit Koderal XII Salurkan Bantuan Sembako ke Nelayan
Terminal Petikemas Surabaya Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID

Keterangan Gambar : Dalam upaya mengoptimalkan implementasi UU KIP, TPS telah membentuk serta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perusahaan. Foto: TPS
Indonesiamaritimenews.com (IMN): SURABAYA: PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) telah membentuk serta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perusahaan. Keterbukaan informasi kepada publik penting, khususnya bagi pengguna jasa, stakeholders dan masyarakat luas.
Dalam keterangan resmi yang diterima indonesiamaritimenews.com Senin (12/5/2025), sebagai entitas anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), TPS terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagai wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan transparan.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Lonjakan Aktivitas Pasca Libur Waisak, Terminal Petikemas Koja Optimalisasi Layanan0
- Long Weekend Hari Waisak 2025, ASDP Siapkan 47 Kapal Merak-Bakauheni, Hadirkan Tiket Online Ferizy0
- Terminal Teluk Lamong Bagi-bagi 200 Paket Makanan Bergizi, Pekerja: Terimakasih, Semoga Berlanjut...0
- Terminal Petikemas Surabaya Ajak Pelanggan dan Stakeholders Tanam Pohon Buah0
- Terminal Teluk Lamong Luncurkan System Berthing Priority, Inovasi Atur Jadwal Tambat Kapal0
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor jasa kepelabuhanan, TPS menyadari pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya bagi pengguna jasa, pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas.
Komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan, akurat, terkini dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam upaya mengoptimalkan implementasi UU KIP, TPS telah membentuk serta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perusahaan.
PPID TPS berperan strategis dalam mengelola informasi publik secara terstruktur, mulai dari proses pendataan, klasifikasi, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kecuali untuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi, TPS telah menghadirkan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan, yang menyajikan berbagai informasi terkini, mulai dari capaian kinerja, laporan tahunan, hingga laporan keuangan. Seluruh informasi tersebut tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik kapan saja melalui laman www.tps.co.id.
"Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai budaya kerja yang terus kami tanamkan. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas perusahaan", ujar Erika A. Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS dalam keterangan tertulisnya.
TPS juga secara proaktif membuka ruang dialog dengan pelanggan dan pemangku kepentingan melalui forum diskusi, sosialisasi layanan, serta penyediaan kanal pengaduan dan masukan. Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi public engagement yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga diarahkan untuk membangun ekosistem pelayanan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.
Dengan terus memperkuat sistem informasi yang transparan dan akuntabel, TPS menargetkan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya industri logistik nasional yang lebih efisien, terpercaya, dan berdaya saing. (Bow/Oryza)











