- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
Sempat Ditolak Nelayan, KKP: Penggunaan VMS Kunci Keberlanjutan Sumber Daya Ikan

Keterangan Gambar : Kapal-kapal nelayan sedang sandar di Pelabuhan Rakyat (Pelra). Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Sebelumnya VMS sempat ditolak nelayan di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan sistem ini dinilai krusial sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).
Baca Lainnya :
- 4 Kapal Perang TNI AL Patroli di Laut Natuna, Nelayan Asing Maling Ikan Masih Berani ?0
- Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara Dibongkar KKP0
- Kuota Ditambah, IOTC Nilai Tingkat Kepatuhan Kapal Penangkap Indonesia Wajib Gunakan VMS Meningkat0
- Kapal Pesiar Mewah MS Insignia Singgah Lagi di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur0
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi0
"Perangkat VMS dapat membantu memantau aktivitas kapal perikanan secara real-time, mencegah penangkapan ikan ilegal, serta mengoptimalkan pengelolaan stok ikan yang terancam over fishing," jelas Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (10/5).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengatakan data pergerakan kapal perikanan yang terekam melalui VMS berkontribusi pada penerapan PIT untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan berlangsung di zona yang ditentukan.
"Kapal perikanan dituntut melakukan aktivitas perikanan yang bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dalam menciptakan tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat tetap tersedia bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem. Untuk itu, pihaknya terus mengawal ketat dan mengkaji penerapan kebijakan ini demi mewujudkan transformasi perikanan tangkap yang maju, berkelanjutan dan menyejahterakan.
Catatan indonesiamaritimenews.com kalangan nelatan di sejumlah daerah menolak menggunakan VMS. Mereka keberatan membeli alat VMS yang dinilai cukup mahal, karena beban hidup sudah cukup berat. Harga perangkat VMS yang diwajibkan pemerintah sekitar Rp5 juta hingga Rp9,9 juta. Kemudian biaya airtime atau langganan sinyal tahunan sebesar Rp4,5 juta. VMS adalah perangkat monitoring sistem berbasis sinyal. Kapal-kapal yang dipasang VMS dapat terpantau titik keberadaan mereka di laut. (Bow/Oryza)











