4 Kapal Perang TNI AL Patroli di Laut Natuna, Nelayan Asing Maling Ikan Masih Berani ?

By Indonesia Maritime News 11 Mei 2025, 07:17:50 WIB Maritim
4 Kapal Perang TNI AL Patroli di Laut Natuna, Nelayan Asing Maling Ikan Masih Berani ?

Keterangan Gambar : Sejumlah unsur kapal perang dari Komando Armada I (Koarmada I) yang berada di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli di perairan Pulau Anambas, Sabtu (10/5/2025).



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPRI: Wilayah perairan Natuna selalu menjadi incaran kapam-kapal asing pelaku illegal fishing atau pencuri ikan. Maraknya aktivitas kapal nelayan asing di Laut Natuna Utara (LNU) membuat masyarakat sekitar resah.

Menjaga kedaulatan RI dari kapal asing pelaku illegal fishing, sejumlah unsur kapal perang dari Komando Armada I (Koarmada I) yang berada di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli di perairan Pulau Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/5/2025).

Baca Lainnya :

Patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia dan melindungi aktivitas nelayan lokal dari ancaman kapal asing. Adapun unsur-unsur yang terlibat dalam patroli ini antara lain KRI Untung Suropati-372, KRI Teuku Umar-385, KRI Sultan Nuku-373, dan KRI Silea-858.

Catatan indonesiamaritimenews.com Laut Natuna sejak dulu menjadi sasaran kapal nelayan asing yang melakukan illegal fishing. Kapal nelatan dari negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, kerap ditangkap oleh patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena mencuri ikan di wilayah RI khususnya laut Natuna.

Pada pertengahan April 2025 lalu, dua kapal Vietnam berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ORCA 03. Kapal tersebut kedapatan menjaring ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, perairan Laut Natuna Utara.


Kedua kapal tersebut masing-masing bernama 936 TS dengan bobot 135 Gross Ton (GT) dan 5762 TS seberat 150 GT. Mereka beroperasi menggunakan alat tangkap jenis jaring yang dilarang keras di wilayah perairan Indonesia.

Keberadaan kapal asing pencuri ikan dikeluhkan oleh nelayan tradisional. Karena selain beroperasi secara ilegal di wilayah laut NKRI, kapal nelayan asing juga kerap merusak alat tangkap nelayan tradisonal, seperti bubu (alat perangkap ikan). Nelayan meminta pemerintah bertindak tegas. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook