- Ini Keunggulan TTL Kembali Raih Predikat Operator Terminal Petikemas Terbaik di ILA 2024
- 14 ABK KM Sabar Subur Tenggelam di Perairan Karimun Jawa, TNI AL dan Tim SAR Sigap Menolong
- Perkuat Indonesia Diporos Maritim Dunia, Kemenhub Dorong Sosialisasi UNCLOS 1982
- Wujudkan Ekonomi Biru, KKP Gandeng BKKBN, Bank Mandiri dan Polri
- 16 Kontainer Produk Perikanan Diekspor ke Mancanegara, Menteri Trenggono: Produk Indonesia Primadona
- Ini Pencapaian Pelindo Regional 2 Mencatatkan Dua Kinerja Positif, Jelang Tutup Tahun 2024
- Sailing Camp TNI AL 2024, Bakar Semangat Pemuda Membangun Negara Maritim
- 500 Pemuda Indonesia Ikuti Sailing Camp di Pulau Payung, Naik KRI Semarang-594
- Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Terima Perhargaan Kasal Wakili 68 Pati TNI AL Masa Purna Bakti
- Catat! IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Kawasan Laut Sensitif
Satgas Anti Mafia Bola Bongkar Pengaturan Match Fixing dan Judi Online, Setahun Raup Rp481 M
Keterangan Gambar : Empat tersangka kasus pengaturan skor bola dan judi online ditangkap Satgas Anti Mafia Bola Polri. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Satgas Anti Mafia Bola membongkar kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi sepak bola Indonesia yang dilakukan oleh rumah judi online. Polisi menangkap 4 tersangka pengelola situs judi bola SBOTOP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun. Keempat tersangka yang ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR. Kwempat tersangka ini mengelola judi bola melalui situs www.bolehplay.com www.sepaktop.com.
Baca Lainnya :
- 67 Kapolres Se-Indonesia Dirotasi, Ini Daftarnya0
- Pengamanan Nataru 2023-2024, Kapolri: Komitmen Kami Beri Pengamanan Terbaik0
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri0
- Geger Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo0
- 2,5 Ton Bantuan untuk Palestina Dikirim Polri: Alkes, Pakaian Hingga Makanan0
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Kapolri dalam keterangan pers Rabu (13/12/2023) yang dihadiri Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Ketua Satgas Mafia Bola Independen Maruarar Sirait dan anggotanya, Najwa Shihab,
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi.
Pengungkapan kasus ini menurut Kapolri bukan akhir, tetapi akan terus berlanjut. Hal ini sesuai komitmen bersama Polri dan PSSI untuk memberantas permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi sepak bola di Indonesia.
Polri meminta masyarakat memberikan informasi kepada Satgas Anti Mafia Bola bila mengetahui ada tindak pidana judi bola atau pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
MODUS
Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu. Hasil penyidikan, ditemukan uang Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi tersebut sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.
Diungkapkannya, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional. Polisi masih mengejar 3 orang lainnya dalam kasus ini.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ungkap Asep.
Kasus judi bola ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh SOS pada Oktober 2023. Situs SBOTOP ini diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan kasus ini sedang didalami oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan 2 ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta 2 ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK. Penyidik juga telah menyita 20 item barang bukti, termasuk buku tabungan, 2 kendaraan, dokumen perusahaan, satu unit apartemen di Batam dan barang bukti lainnya. Rekening situs SBOTOP dengan nominal sekitar Rp5 miliar juga telah diblokir.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 milyar. (Bow/Oryza)