- Mutu Terjamin, Ikan Tuna Sulawesi Tengah Tangguh Menembus Pasar Ekspor
- KM Tidar Turunkan Barang Bantuan Gelombang Kedua di Pelabuhan Lorens Say Maumere
- Hadapi Peluang Green Jobs, Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja
- Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke
- Tiba di Vladivostok Rusia, Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Eastern Economic Forum ke-11
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan
- HPN 2027 di Lampung Digelar Inklusif dan Kolaboratif, Begini Sejarah Lahirnya Hari Pers
- Pasmar 2 Gelar Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Pengabdian
- Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas
PWI Pusat Apresiasi Istana Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia: Kawal Kebebasan Pers

Keterangan Gambar : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN): Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengapresiasi langkah BPMI Sekretariat Presiden yang telah mengembalikan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, Senin (29/9/2025).
Munir menilai pengembalian tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik antara pemerintah dan media.
“PWI Pusat mengapresiasi keputusan pengembalian kartu pers tersebut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers serta memastikan tidak ada hambatan dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Munir dalam keterangannya, Senin (29/9).
Baca Lainnya :
- Istana Akhirnya Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia, BPMI Minta Maaf0
- PWI Pusat Tegaskan, Pencabutan ID Pers Istana Wartawan CNN Indonesia Langgar Kebebasan Pers0
- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim0
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir0
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako0
Namun Munir juga mengingatkan, insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di masa depan. Ia menekankan, kebebasan pers adalah amanat Pasal 28F UUD 1945 dan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Pusat berharap semua pihak menghormati prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang. Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi, dan itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya.
Munir juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan media dapat berjalan konstruktif demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Munir. (Rls/*)











