PWI Pusat Tegaskan, Pencabutan ID Pers Istana Wartawan CNN Indonesia Langgar Kebebasan Pers

By Indonesia Maritime News 28 Sep 2025, 20:26:52 WIB News
PWI Pusat Tegaskan, Pencabutan ID Pers Istana Wartawan CNN Indonesia Langgar Kebebasan Pers

Keterangan Gambar : Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Foto: property of indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers.

Kartu liputan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia, diambil oleh pihak Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Istana. Pencabutan kartu liputan istana tersebut berkaitan dengan pertanyaan yang dikontarkan Diana kepada Presiden Prabowo soal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang bermasalah pada Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Lainnya :

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, menurut Munir tidak dapat dibenarkan, karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi.

Menyikapi pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN, berikut pernyataan sikap PWI Pusat:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

- Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

- Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

- Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh
Akhmad Munir sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Zulmansyah Sekedang selaku Sekretaris Jenderal. (Rls/*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook