Potensi Gelombang Tinggi, Ini Wilayah Perairan yang Harus Diwaspadai

By Indonesia Maritime News 21 Nov 2023, 15:35:05 WIB Sekitar Kita
Potensi Gelombang Tinggi, Ini Wilayah Perairan yang Harus Diwaspadai

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi BMKG


Indonesianaritimenews.com (IMN), JAKARTA:  Potensi gelombang tinggi hingga empat meter di beberapa wilayah perairan diperkirakan terjadi pada 21-22 November 2023. Badan o Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir untuk waspada.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo. "Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Eko Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Eko, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 8-20 knot. Sementara di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-selatan dengan kecepatan 6-20 knot.

Baca Lainnya :

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan, Selat Makassar bagian selatan, perairan utara Raja Ampat, dan perairan Merauke," jelas Eko.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di sejumlah wilayah yakni:
- Perairan barat Kepulauan Mentawai
- Perairan Pulau Enggano-Bengkulu
- Perairan barat Lampung
- Samudra Hindia Barat Kepulauan Nias-Lampung
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
- Perairan selatan Banten-Jawa Timur
- Samudera Hindia Selatan Banten-NTB
- Laut Jawa bagian timur
- Perairan Kepulauan Anambas-Kep. Natuna
- Perairan Kepulauan Subi-Serasan
- Selat Makassar bagian selatan, perairan Kep. Talaud
- Perairan utara dan timur Halmahera, Laut Halmahera
- Perairan utara Papua Barat-Papua, dan
- Samudera Pasifik utara Halmahera-Papua.

Sedangkan gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter,  berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara.

Masyarakat khususnya nelayan diimbau untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Peringatan juga berlaku bagi kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m) dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter). (Fat/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook